MIMIKA – Belasan warga duduk berjejer di atas kursi plastik di dalam gereja berstruktur kayu berdinding papan biru muda dan hijau di Kampung Amamapare, Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Di tengah keriuhan langkah kaki dan gumaman warga pesisir yang mengantre sejak pagi, sejumlah ibu tampak menggendong anak mereka. Sementara itu, para pria dewasa mengamati petugas teknis yang mengoperasikan komputer jinjing serta perangkat pemindai biometrik di atas meja beralas kain hijau.
Di lokasi yang dikenal juga sebagai Pulau Karaka ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika menggelar program tahunan bertajuk “Jempol Adminduk” (Jemput Bola Melayani Administrasi Kependudukan) pada Sabtu (3/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program jemput bola ini dihadirkan untuk mengatasi kebuntuan akses dokumen kependudukan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan terpencil—kawasan yang selama ini terisolasi oleh jarak, keterbatasan transportasi laut, serta tingginya biaya perjalanan menuju pusat kota di Timika.
Memangkas Beban Ongkos dan Rantai Perjalanan Panjang
Bagi warga Pulau Karaka, mengurus satu lembar dokumen kependudukan ke Timika bukan perkara mudah. Selain menyita waktu, perjalanan tersebut menuntut biaya operasional yang tidak sedikit bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian.
Kepala Kampung Amamapare, Fakundus Natipia, menjelaskan bahwa warganya harus merogoh kocek cukup dalam hanya untuk ongkos transportasi pergi-pulang.
“Masyarakat harus beli bahan bakar untuk perahu dari Pulau Karaka ke Paumako. Sampai di Paumako, naik taksi (angkutan umum). Dari perempatan SP 1–SP 4 saja ongkosnya sudah Rp30.000, kalau lanjut sampai Timika Mall bisa Rp35.000, bahkan menuju kantor dinas bisa mencapai Rp40.000 hingga Rp45.000,” ujar Fakundus saat ditemui di lokasi pelayanan Sabtu malam.
Tingginya biaya logistik dan transportasi mandiri membuat mayoritas warga memilih menunda pengurusan dokumen. Akibatnya, banyak warga yang bertahun-tahun tidak memiliki identitas hukum resmi.
“Masyarakat ini susah, pendapatannya harian dan tidak menentu. Jadi kalau harus menjangkau Timika, mereka harus berpikir panjang soal keuangan keluarga,” tambahnya.
Akses Layanan Dasar yang Terhambat
Ketiadaan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar warga.
Tanpa dokumen kependudukan yang sah, warga kerap kesulitan mengakses layanan kesehatan gratis, bantuan sosial pemerintah, hingga mendaftarkan anak-anak mereka ke jenjang pendidikan formal.
Melihat kondisi tersebut, pihak pemerintah kampung mengajukan permohonan resmi kepada Disdukcapil Mimika agar menurunkan tim langsung ke pemukiman warga. Langkah ini merupakan kali kedua pelayanan tatap muka digelar di Pulau Karaka setelah pelayanan serupa sukses dilaksanakan pada periode sebelumnya.
“Satu-satunya jalan yang bisa membantu adalah mendatangkan Dukcapil ke sini. Petugas bekerja dari pagi sampai lembur jam 10 malam di balai desa. Banyak anak sekolah dan keluarga yang akhirnya bisa mengurus KIA, KTP, dan KK,” jelas Fakundus.
Pada pelayanan kali ini, selain melaksanakan pelayanan adminduk di dalam gereja, petugas juga menggelar perekaman data di area dermaga dan jembatan agar tidak mengganggu persiapan ibadah di gereja pada hari Minggu.
Cakupan Layanan dan Komitmen Berkelanjutan
Selama tiga hari pelaksanaan, Disdukcapil Kabupaten Mimika menyediakan layanan integratif secara langsung di tempat, meliputi:
- Perekaman dan pencetakan e-KTP
- Penerbitan dan pembaruan Kartu Keluarga (KK)
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pengurusan Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKPWNI)
- Pencatatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Proses verifikasi dilakukan secara bertahap. Petugas teknis memeriksa kelengkapan formulir fisik dan salinan berkas pendukung sebelum memasukkan data ke dalam sistem basis data kependudukan nasional.
Disdukcapil Kabupaten Mimika menegaskan bahwa program lintas perairan ini akan terus menjadi agenda prioritas tahunan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk yang bermukim di garis pantai dan pulau-pulau terluar Mimika, terdata secara akuntabel dan memiliki kepastian hukum atas identitas sipil mereka.










