MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja daerah mencapai Rp6,16 triliun.
Rancangan tersebut disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam pidato pengantar nota keuangan perubahan APBD di Timika, Sabtu (26/9/2026), sebelum dibahas bersama DPRK Mimika.
Dalam rancangan perubahan APBD itu, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp5,05 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp584,52 miliar, pendapatan transfer Rp2,99 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,46 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp6,16 triliun.
“Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp4,60 triliun, belanja modal Rp1,17 triliun, belanja tidak terduga Rp33,34 miliar, dan belanja transfer Rp359,23 miliar,” ucapnya.
Dengan komposisi tersebut, struktur perubahan APBD Mimika masih membutuhkan pembiayaan daerah untuk menutup kebutuhan anggaran.
Pemerintah daerah merencanakan pembiayaan sebesar Rp1,11 triliun, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp1,116 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp5,8 miliar.
John Rettob mengatakan penyusunan perubahan APBD telah dilakukan melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRK Mimika dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Menurutnya, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk informasi mengenai dana transfer pemerintah pusat.
“Rancangan perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat,” kata John Rettob dalam pidatonya.
Ia mengatakan rancangan perubahan APBD juga tetap memperhatikan prioritas program dan kegiatan masing-masing organisasi perangkat daerah serta menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD-RI).
Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas secara konstruktif bersama DPRK Mimika sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.











