Ribuan Izin Dikeluarkan Perizinan, Abraham: Paling Banyak dari Kesehatan

Jefri Manehat

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau.

MIMIKA – Hingga September 2023, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika sudah menerbitkan 3272 izin.

Izin tersebut terbagi menjadi dua jenis yakni izin manual dan online melalui Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP, Abraham Kateyau, saat ditemui pada Jumat (8/9/2023) mengatakan bahwa berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan DPMPTSP melalui OSS sebanyak 1.208.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk izin manual, pihaknya telah menerbitkan 2064 izin yang terdiri dari 15 item

“Jadi total izin manual yang kami keluarkan sampai saat ini sebanyak 2064,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Alokasikan Rp3-5 Miliar Jalankan Padat Karya di Distrik

Dia mengungkapkan, 15 item tersebut terdiri dari izin kesehatan sebanyak 893 atau menempati jumlah terbanyak, disusul surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 242 izin, Izin antar pulau 43 izin, Tanda Daftar Gudang (TDG) 4 izin, Persetujuan Lingkungan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLDPH) 4 izin, dan Surat Pernyataan Pengeloaan Lingkungan (SPPL) 6 izin.

Kemudian Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK) 292 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan-Perikanan (SIUP-K) 38 izin, Trayek 32 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 476 izin, Tanda Daftar Industri (TDI) sebanyak 3 izin, SIUP-Peternakan 14 izin, SIUP-MB (Minuman Beralkohol) 0 izin, Surat Izin Khusus Tempat Penjualan (SIKTP-MB) 7 izin, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) sebanyak 11 izin.

Baca Juga :  Tinjau Sejumlah Pembangunan Fisik, Bupati Mimika: Saya Puas Rata-rata Sudah 65 Persen

“Khusus untuk usaha saat ini, perizinannya dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan risiko yakni risiko tinggi, risiko menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah,” ungkapnya.

Menurut Abraham, saat ini, pihaknya kebanyakan menggunakan OSS untuk perizinan. Sebab, ada beberapa izin yang menjadi kewenangan provinsi.

“Sementara kabupaten hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru