Komplotan Perampok Lintas Provinsi Ditangkap, Ini Deretan BB yang Diamankan Polisi

Ahmad

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers di Mako Polres Mimika, Mile 32. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun).

Suasana konferensi pers di Mako Polres Mimika, Mile 32. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun).

MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika menyita puluhan barang bukti dari tiga tersangka perampokan lintas provinsi yang berulah pada Februari 2024 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Selasa (28/5/2024), ketiga tersangka, masing-masing berinisial DT, MI dan DH ditampilkan bersama barang bukti (BB).

Bersama mereka, polisi menghadirkan pula empat unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, dua bilah badik terbuat dari besi, sebuah busi, satu unit HP merek Oppo A57 warna hitam, tiga BPKB mobil, empat lembar STNK mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga menghadirkan tiga lembar rekening koran Bank Papua, uang tunai sebanyak Rp75 juta, dua lembar nota penjualan dari Toko Emas Cenderawasih Timika, satu lembar nota jual beli toko Bintang Emas Gorontalo, dan tiga lembar bukti gadai dari Kantor Pegadaian Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Baca Juga :  Identitas Guru dan Nakes Korban Kekerasan KKB di Yahukimo

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, selain barang bukti yang diamankan, ada barang bukti lain yang sebelumnya sudah dipakai korban untuk kebutuhan hidup sehari-hari dengan nilai yang tidak sedikit. Yakni, uang tunai sebesar Rp10 juta, Rp293 juta dan Rp30 juta.

“(Uang) dipakai untuk main judi online dan kebutuhan sehari-hari juga, bahasa bakunya mereka begitu. Makan minum, main slot (judi online) lagi begitu,” ungkap Hermanto.

Uang-uang tersebut didapati dari hasil perampokan yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Mimika, yang berlangsung pada 23 Oktober 2023 di Jalan Sam Ratulangi Mimika, 11 Desember 2023 di Jalan Cenderawasih Mimika.

Satu catatan kriminal terakhir sebelum ketiganya ditangkap yakni terjadi pada tanggal 26 Februari 2024 di Jalan Hassanudin, dengan modus percobaan pencurian disertai kekerasan.

Tersangka MI dan DH sebelumnya ditangkap polisi di Jalan Yos Soedarso, setelah gagal melancarkan aksi perampokan di kediaman korban berinisial AAJ di Jalan Hassanudin Timika.

Baca Juga :  Polres Mimika Kerahkan 120 Personel Amankan Aksi Hari HAM, Massa Bergerak ke DPRK

Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur dari polisi.

Sementara Daeng Tinggi alias DT baru berhasil ditangkap di Gorontalo pada tanggal 8 Mei 2024.

Ketiga tersangka merupakan residivis dengan perkara yang sama dan baru saja menghirup udara segar pada Agustus 2023 lalu.

Jejak kriminal yang mereka tinggalkan disinyalir akan menjadi hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

“Nanti kami akan koordinasi dengan Kejaksaan sebagai pengembangan penuntutan, kan mereka punya data base tentang tersangka,” tegas Kompol Hermanto.

Sementara ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 365 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:30 WIT

Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WIT

Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Berita Terbaru

Polisi saat melakukan respon TKP kecelakan tunggal di KM 7, Jalan Poros Mapurujaya yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selasa (5/5/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Pengendara Motor Tewas Tabrak Pohon di KM 7 Mimika

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:22 WIT

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, menyerahkan dokumen adminduk kepada warga dalam pelayanan Jemput Bola Adminduk di Kampung Ohotya, Distrik Mimika Timur Jauh. Selasa (5/5/2026). (Foto: Dok. Disdukcapil Mimika)

Pemerintahan

Jemput Bola Disdukcapil Mimika Layani Warga di Pesisir

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:09 WIT