Babak Baru Kasus Curas Jalan Freeport Lama Timika, Tersangka dan BB Diserahkan ke Kejaksaan

Ahmad

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Tersangka beserta barang bukti (BB) kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Freeport Lama, Mile 21 Kelurahan Nawaripi Distrik Wania diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 3 September 2025.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025) menyebutkan proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor : B-1751/R.1.19/Eoh. 1/09/2025 tanggal 27 Agustus 2025 pada kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan dengan Tersangka YA alias Yonas, yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Pada proses penyerahan Tersangka YA alias Yonas dan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone merk realme warna biru, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 lembar baju sweater warna coklat diterima langsung oleh Kasipidum, Maria Petrona Duty Justitia Masella,” kata Ipda Teguh.

Ipda Teguh menerangkan, tersangka YA alias Yonas merupakan residivis kasus serupa yang beberapa tahun lalu baru menghirup dinyatakan bebas dari kurungannya di bui.

“Tersangka merupakan residivis yang beberapa tahun lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa. Menurut pengakuannya selama keluar dari Lapas telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 4 kali,” kata Ipda Teguh.

Sementara itu, adapun kasus pencurian disertai kekerasan ini terjadi pada 3 Juli 2025 dan telah dilaporkan secara resmi oleh korban atas nama Sarwono di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru.

Adapun nomor laporannya yakni LP / B / 47 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 4 Juli 2025.

Baca Juga :  Disdukcapil Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Adminduk di Mimika

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menegaskan bahwa proses tahap II ini merupakan bentuk Komitmen dan keseriusan Polsek Mimika Baru dalam menangani persoalan hukum ataupun kasus-kasus yang telah dilaporkan secara resmi dan ditangani sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan tahap II ini sepenuhnya proses hukum telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika dan harapan kami proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya Tersangka YA alias Yonas dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika
Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:20 WIT

Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Berita Terbaru