Babak Baru Kasus Curas Jalan Freeport Lama Timika, Tersangka dan BB Diserahkan ke Kejaksaan

Ahmad

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Tersangka beserta barang bukti (BB) kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Freeport Lama, Mile 21 Kelurahan Nawaripi Distrik Wania diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 3 September 2025.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025) menyebutkan proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor : B-1751/R.1.19/Eoh. 1/09/2025 tanggal 27 Agustus 2025 pada kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan dengan Tersangka YA alias Yonas, yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Pada proses penyerahan Tersangka YA alias Yonas dan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone merk realme warna biru, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 lembar baju sweater warna coklat diterima langsung oleh Kasipidum, Maria Petrona Duty Justitia Masella,” kata Ipda Teguh.

Ipda Teguh menerangkan, tersangka YA alias Yonas merupakan residivis kasus serupa yang beberapa tahun lalu baru menghirup dinyatakan bebas dari kurungannya di bui.

“Tersangka merupakan residivis yang beberapa tahun lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa. Menurut pengakuannya selama keluar dari Lapas telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 4 kali,” kata Ipda Teguh.

Sementara itu, adapun kasus pencurian disertai kekerasan ini terjadi pada 3 Juli 2025 dan telah dilaporkan secara resmi oleh korban atas nama Sarwono di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru.

Adapun nomor laporannya yakni LP / B / 47 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 4 Juli 2025.

Baca Juga :  APBD Mimika Tahun 2025 Ditetapkan dengan Nilai 6,3 Triliun

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menegaskan bahwa proses tahap II ini merupakan bentuk Komitmen dan keseriusan Polsek Mimika Baru dalam menangani persoalan hukum ataupun kasus-kasus yang telah dilaporkan secara resmi dan ditangani sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan tahap II ini sepenuhnya proses hukum telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika dan harapan kami proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya Tersangka YA alias Yonas dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara
Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta
Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:30 WIT

Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Berita Terbaru

Kebakaran hutan terjadi di kawasan pegunungan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Facebook Anak Tambang Papua)

Peristiwa

Kebakaran Hutan Melanda Pegunungan di Tembagapura Mimika

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:19 WIT