Bulan Puasa, Satpol-PP Mimika Gandeng Polisi Razia Tempat Hiburan Malam

Jefri Manehat

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, saat mengingatkan pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di atas trotoar. (Foto:Istimewa)

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, saat mengingatkan pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di atas trotoar. (Foto:Istimewa)

MIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika menggandeng Polres Mimika melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam yang tersebar di Timika, Papua Tengah, Sabtu (16/3/2024).

Hal itu dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan Selama Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Muslim, Hari Raya Paskah bagi Umat Kristiani dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, yang memimpin kegiatan tersebut menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi instruksi bupati di mana jam buka pada pukul 19:00 WIT dan tutup pukul 22:00 WIT.

“Kehadiran kita untuk mengingatkan para pemilik tempat hiburan malam untuk menaati apa yang menjadi larangan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan hari raya Paskah bagi umat Kristiani,” tutur Ronny.

Baca Juga :  Edarkan Sabu di Timika, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol-PP bersama Polres Mimika juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual di atas trotoar.

“Kepada mereka yang menjual di atas trotoar, kita ingatkan untuk tidak lagi menjual di atas trotoar. Tidak hanya pedagang, warga yang parkir kendaraan di atas trotoar juga kita ingatkan. Kita berharap apa yang kita sampaikan dapat dipahami dan diikuti masyarakat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT