Disperindag Mimika Gandeng Loka POM Perkuat Pengawasan di Pasar Sentral Timika

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika terus memperkuat pengawasan terhadap keamanan dan kelayakan barang dagangan di Pasar Sentral Timika.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen serta pembinaan kepada para pedagang pasar.

Pengawasan ini kembali menunjukkan hasil ketika tim Disperindag bersama Kepala Pasar menemukan penggunaan zat pewarna pada produk ikan yang dijual oleh salah satu pedagang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti temuan tersebut, Disperindag segera berkoordinasi dengan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika untuk melakukan pengujian terhadap produk tersebut.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, membenarkan bahwa pewarna yang digunakan merupakan jenis pewarna makanan yang tidak berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga :  Pemprov Papua Pastikan Stok Daging dan Telur Aman selama Ramadhan

“Setelah diperiksa oleh Loka POM, pewarna yang digunakan aman karena memang pewarna makanan. Namun demikian, kami tetap menarik bahan pewarna tersebut karena praktik semacam ini tetap tidak dibenarkan dalam tata niaga,” ujarnya saat ditemui di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6/2025).

Petrus menekankan bahwa meski produk ikan tersebut masih layak konsumsi, tindakan pedagang tetap dikategorikan sebagai bentuk ketidaksesuaian dalam tata niaga yang jujur dan sehat.

“Kami tidak amankan ikannya karena masih layak dikonsumsi, namun pewarna itu kami tarik. Yang terpenting adalah pembinaan agar tidak ada lagi praktik semacam ini,” katanya.

Pedagang Diminta Buat Pernyataan dan Diberi Teguran

Sebagai langkah pembinaan, pedagang bersangkutan telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Dinkes Mimika Imbau Masyarakat Tetap Tenang Patuhi Prokes

“Jika di kemudian hari masih melakukan hal serupa, maka kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin berjualan,” tegas Petrus.

Ia menambahkan bahwa kepala pasar memiliki peran strategis dalam memastikan tidak hanya keteraturan aktivitas jual beli, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Terus Ditingkatkan

Disperindag Mimika menegaskan bahwa pengawasan ini bukan semata untuk menghukum pedagang, melainkan menjadi bagian dari pembinaan terpadu agar kualitas pangan dan kepercayaan konsumen terhadap produk pasar tradisional tetap terjaga.

“Kami ingin pasar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan bersama pihak terkait,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis
Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data
Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah
Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan
Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air
Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIT

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:32 WIT

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIT

Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:41 WIT

Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:38 WIT

Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT