Karantina Papua Tengah Selamatkan Nuri Kepala Hitam yang Diselundupkan

Ahmad

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Petugas Karantina sedang memegang barang bukti usai berhasil mengamankan. (Foto: Istimewa)

Seorang Petugas Karantina sedang memegang barang bukti usai berhasil mengamankan. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah), tepatnya di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Samabusa, Kabupaten Nabire, berhasil mengamankan lima ekor burung nuri kepala hitam, pada Minggu (15/12/2024) siang.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, mengatakan burung yang masuk kategori dilindungi tersebut ditemukan pada barang bawaan penumpang Kapal KM. Gunung Dempo dengan rute pelayaran Nabire – Surabaya.

Saat itu, petugas Karantina yang melakukan pengawasan mencurigai sebuah karton yang dibawa oleh seorang penumpang.

Tak lama kemudian, hal ini terungkap saat petugas mendengar adanya kicauan burung dari barang bawaannya tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan pemeriksaan, ditemukan lima ekor burung nuri kepala hitam.

“Terhadap kelima burung tersebut dilakukan penahanan sebagai barang bukti dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk kemudian akan dilakukan pelepasliaran. Terhadap pelaku masih terus didalami motifnya,” ujar Ferdi dalam keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

“Kita melakukan fungsi pengawasan, memastikan bahwa hewan yang dilalulintaskan harus sesuai peraturan perundang-undangan, sehat, dan memenuhi persyaratan Karantina,” katanya menambahkan.

Ferdi menilai, tindakan pengawasan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam hayati, sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean.

Ia menegaskan, bagi siapapun yang ingin membawa hewan, ikan, dan tumbuhan ke luar daerah agar dapat melapor kepada petugas Karantina di bandara maupun pelabuhan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Tolak MBG di Papua Dibubarkan Polisi, Enam Orang Diamankan
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:56 WIT

Demo Tolak MBG di Papua Dibubarkan Polisi, Enam Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Berita Terbaru