Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Ahmad

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi pagar lahan Keuskupan Timika yang sudah dalam kondisi rusak. (Foto: Istimewa)

Kondisi pagar lahan Keuskupan Timika yang sudah dalam kondisi rusak. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mimika bergerak cepat mengusut kasus perusakan fasilitas milik Keuskupan Timika di Jalan Irigasi, Timika, Papua Tengah.

Dipimpin oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mimika Inspektur Dua Muh. Fathur A. Lubis, tim penyidik bersama Unit Identifikasi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin siang (25/5/2026).

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya pada Senin sore mengonfirmasi hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum ini merupakan buntut dari laporan resmi yang dilayangkan perwakilan Keuskupan Timika berinisial SB, dua hari sebelumnya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/541/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH,” ungkap Iptu Hempy.

Baca Juga :  36 Tahun Pengabdian, Kompol Mursaling Akhirnya Naik Pangkat Jadi AKBP

Dijelaskan bahwa berdasarkan dokumen laporan dan keterangan saksi di lapangan, insiden perusakan tersebut terjadi pada Jumat siang, 22 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIT.

Saat itu, sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh empat terlapor berinisial HH, SP, HS, dan HR mendatangi lokasi.

Tanpa adanya izin yang sah, mereka membongkar dan merubuhkan pagar tembok pembatas lahan milik Keuskupan.

“Tanpa hak, para terlapor langsung melakukan pembongkaran dan pengrusakan secara paksa pada pagar tembok pembatas lahan tersebut. Akibat insiden ini pihak Keuskupan mengalami kerugian materiel dan langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Mimika,” kata Hempy mengutip isi laporan.

Baca Juga :  Puncak Jaya Kembali Kondusif, Pj Bupati: Kejadian Kemarin Jangan Terulang Lagi

Dari hasil pemeriksaan di lapangan yang dipandu Paur Identifikasi Aiptu Yosep Rombe, polisi mendapati pagar tembok sepanjang 18 meter dengan tinggi 2 meter di sisi sebelah timur telah hancur dan runtuh.

Sebagai barang bukti, tim penyidik mengamankan sisa-sisa reruntuhan batu batako dari lokasi kejadian untuk memperkuat material pembuktian.

Iptu Hempy menyatakan kasus dugaan tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama ini tengah menjadi prioritas penyelidikan.

Hempy mengimbau masyarakat Mimika untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban (kamtibmas) tetap kondusif.

Sebab, pihak kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus
Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam
Kapolres Biak Ungkap Temuan Baru Pascaledakan, Dua Proyektil dan Granat Diamankan
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:45 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:45 WIT

Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:40 WIT

Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:42 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:04 WIT

Kapolres Biak Ungkap Temuan Baru Pascaledakan, Dua Proyektil dan Granat Diamankan

Berita Terbaru