Kasus Penganiayaan Depan Lorong Lanal Timika Naik Tahap II

Ahmad

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (20/12/2024), (Foto: Doc/Polsek Mimika Baru)

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (20/12/2024), (Foto: Doc/Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan Freeport lama depan Kompleks Mako Lanal Timika mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala dengan tersangka berinisial SNR kini naik tahap II.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Jum’at (20/12/24) berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 1430 /R.1.19/Eoh.1/09/2024, tertanggal 20 Desember 2024 tentang pemberitahuan berkas perkara telah Lengkap (P.21).

Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong menjelaskan, di penghujung Tahun 2024 ini pihaknya berusaha dan berupaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya hingga proses peradilan termasuk kasus penganiayaan yang naik tahap 2 tersebut.

Baca Juga :  Kasus Bullying di SMP Negeri 7 Mimika Bakal Ditindaklanjuti Polisi

“Di penghujung Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan penanganan kasus yang ada hingga proses peradilan” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Kapolres melanjutkan, tahap II ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika.

“Hari ini telah dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika yang kami terima,” kata Kapolsek.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka SNR kini dikenakan pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Seorang Anggota Kodim 1715 Yahukimo Gugur Ditembak OPM

Adapun kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIT dini hari dengan korban bernama Sotoned Conori Samuel Kafiar alias SOS yang mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri akibat terkena benda tajam.

Penanganan perkara Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi resmi yang masuk di SPKT Polsek Miru dengan Nomor : LP / B / 111 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 22 Oktober 2024.

Samuel Naben Rahakbauw kemudian ditangkap bersama Barang Bukti berupa sebilah Parang oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru. Dalam pengembangan penyidikan Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan, Jadi Duta Keamanan
Kapolda Papua Tengah Perintahkan Alat Berat Ilegal Angkat Kaki dari Kapiraya
Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Tim Harmonisasi ke Kapiraya
TNI Buka Suara Soal Penyerangan Pos di Nabire, Tegaskan Bukan Pos Militer
Satgas Ops Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka
Polisi Selidiki Kasus Siswa Magang Dianiaya Pakai Palu di Mimika
Toko Emas Tutup Picu Kericuhan di Timika, Polisi Kendalikan Situasi
Operasi Perbatasan Berbuah Hasil, Koops Swasembada Musnahkan Senjata OPM

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:16 WIT

11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Dibebaskan, Jadi Duta Keamanan

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:06 WIT

Kapolda Papua Tengah Perintahkan Alat Berat Ilegal Angkat Kaki dari Kapiraya

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:01 WIT

Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Tim Harmonisasi ke Kapiraya

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:58 WIT

TNI Buka Suara Soal Penyerangan Pos di Nabire, Tegaskan Bukan Pos Militer

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:42 WIT

Satgas Ops Damai Cartenz Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Armada kantor Pencarian dan Pertolongan Timika bertolak dari Muara Poumako Timika menuju ke lokasi yang dituju guna melakukan pencarian, Kamis (26/2/2026). (Foto: SAR Timika)

Peristiwa

Wanita Paruh Baya Dilaporkan Hilang Diterkam Buaya di Mimika

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:38 WIT