Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Ahmad

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka utama BM alias Frans saat diamankan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pasca pengungkapan kasus pencurian di Jalan Maleo. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Tersangka utama BM alias Frans saat diamankan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pasca pengungkapan kasus pencurian di Jalan Maleo. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Pelarian BM alias Frans, aktor utama di balik kasus pencurian di kawasan belakang Kantor Pos Timika, akhirnya terhenti. Pria tersebut ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Mimika Baru setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, menyusul pengembangan dari pelaku lain yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif yang mengejutkan di balik aksi kriminal tersebut.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M.LO.U (44).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah korban yang berada di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, dibobol pelaku pada 30 Maret 2026.

Baca Juga :  Ratusan Anak Amungme dan Kamoro Dapat Kuota Khusus CPNS

“Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo,” jelas Hempy.

Berdasarkan informasi dari rekan pelaku, polisi kemudian melacak keberadaan Frans dan bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel pintar serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Meski demikian, polisi masih memburu barang bukti lain berupa tas berisi uang tunai dan puluhan bungkus rokok berbagai merek yang diduga telah berpindah tangan.

Baca Juga :  2 Anggota TNI Korban Penembakan KKB di Puncak Jaya Dievakuasi ke Mimika

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian bukan karena tekanan ekonomi, melainkan demi memenuhi gaya hidup sesaat.

“Ia menyatakan aksi tersebut adalah bentuk keterpaksaan untuk membeli minuman beralkohol,” ungkap Hempy.

Akibat perbuatannya, Frans kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak Polsek Mimika Baru menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini, proses penyidikan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT