Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Ahmad

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka utama BM alias Frans saat diamankan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pasca pengungkapan kasus pencurian di Jalan Maleo. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Tersangka utama BM alias Frans saat diamankan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pasca pengungkapan kasus pencurian di Jalan Maleo. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Pelarian BM alias Frans, aktor utama di balik kasus pencurian di kawasan belakang Kantor Pos Timika, akhirnya terhenti. Pria tersebut ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Mimika Baru setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, menyusul pengembangan dari pelaku lain yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif yang mengejutkan di balik aksi kriminal tersebut.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M.LO.U (44).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah korban yang berada di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, dibobol pelaku pada 30 Maret 2026.

Baca Juga :  TNI-Polri Perketat Pengamanan Jalur Trans Nabire–Enarotali di Dogiyai

“Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo,” jelas Hempy.

Berdasarkan informasi dari rekan pelaku, polisi kemudian melacak keberadaan Frans dan bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel pintar serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Meski demikian, polisi masih memburu barang bukti lain berupa tas berisi uang tunai dan puluhan bungkus rokok berbagai merek yang diduga telah berpindah tangan.

Baca Juga :  Penyerangan di Intan Jaya Dipicu 1 Jaringan KKB Ditangkap Polisi

Ironisnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian bukan karena tekanan ekonomi, melainkan demi memenuhi gaya hidup sesaat.

“Ia menyatakan aksi tersebut adalah bentuk keterpaksaan untuk membeli minuman beralkohol,” ungkap Hempy.

Akibat perbuatannya, Frans kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak Polsek Mimika Baru menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini, proses penyidikan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT