Kasus Penikaman di Lorong SMA Taruna Timika Naik Tahap I

Ahmad

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Kasus penikaman yang terjadi di depan lorong SMA Taruna, Nawaripi, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah pada 13 Desember 2024 lalu telah naik tahap I.

Adapun korban dalam kasus ini berinisial JFTL (24) sedangkan tersangkanya masing-masing berinisial YRY (19) an SW (17).

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Fajar mengatakan, setelah tahap I oihaknya tinggal menunggu petunjuk jaksa mengenai langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Data Dapodik Bermasalah, Distribusi MBG di Mimika Kacau

“Kalau sudah ada (Petunjuk Jaksa-red) maka kami segera lanjutkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan),” kata AKP Fajar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin 13 Januari 2025.

Sementara itu, aksi penikaman ini terjadinya buntut kedua tersangka merasa tersinggung karena ditegur oleh korban yang saat itu tegah mendirikan tenda untuk acara pernikahan.

Saat itu, korban menegur agar tidak melitas terlebih dahulu. Namum, pelaku yang tidak terima kemudian terlibat cekcok dengan korban sebelum akhirnya terjadi penikaman.

Baca Juga :  Lomba Tari Antarsekolah Warnai Dies Natalis ke-20 Yayasan Pendidikan Katolik Santa Maria

Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di perut dan dirawat di RSUD Mimika. Kabar mengeai tindakan yang dialami oleh korban ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah SW (17).

Ia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Mimika di Pasar Sentral. Kemudian, tersangka YRY (19) diserahkan oleh keluarganya ke Polres Mimika pada 14 Desember 2024.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT