MIMIKA – Sejumlah warga di Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengungkapkan kekecewaannya lantaran tidak diizinkan untuk melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 20, Rabu (27/11/2024).
Warga-warga tersebut dilarang menggunakan hak suaranya karena di TPS itu telah dilakukan kesepakatan sendiri bahwa yang boleh memilih hanyalah warga masyarakat dari RT 06.
Sementara warga dari RT lainnya tidak diperbolehkan sama sekali. Padahal nama-nama warga yang dilarang itu telah tertera jelas di kertas salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Model A-Kabko Daftar Pemilih yang ditempelkan di TPS 20.
Pantauan Galeripapua.com di lapangan, sempat terjadi adu mulut antara warga dengan oknum seorang pria yang bertugas mengecek KTP dan mencegat warga dari RT lain.
“Yang boleh memilih di sini hanya warga RT 06. Ini KTP RT 013, minta maaf bapak. Undangan bukan jadi dasar untuk memilih. Ini TPS untuk RT 06 saja,” ujar pria bertopi merah itu saat memeriksa KTP salah seorang warga.
“Ini juga RT 012, minta maaf, tidak ada hak memilih di sini. Saya fokus untuk warga saya. Tadi, kita sudah debat banyak, pergi sana dulu. Kita sudah atur, sudah ada kesepakatan kalau TPS ini hanya untuk RT 06. (RT) yang lain tidak boleh,” katanya lagi usai mengecek KTP warga lainnya.
Sementara itu, AS salah seorang warga yang dicegat mengaku kecewa dengan kesepakatan sepihak itu. Ia menilai kesepakatan itu hanya malah merugikan masyarakat dari RT lain.
“Sangat disayangkan sekali, di acara pesta demokrasi ini, ada salah satu orang yang menjegal kami untuk menggunakan hak suara kami,” tuturnya saat diwawancarai awak media.
AS yang merupakan warga RT 012 itu pun sempat menjelaskan kepada petugas dan bahkan telah menunjukkan namanya yang terdaftar di salinan DPT. Namun, dia bersama istrinya tetap saja dilarang untuk memilih hanya karena beda RT.
“Di sini nama saya jelas ada dan di online pun nama saya ada. Pas saya ke sana, saya ditolak karena alasannya saya bukan RT 06. Mereka tidak terima orang dari RT lain,” ungkapnya.
Di samping itu, AS juga mengeluhkan bahwasanya para petugas, baik dari pihak penyelenggara, pengawas, maupun keamanan, tidak berinisiatif untuk meluruskan persoalan itu.
“Harusnya mereka memberi tahu oknum tersebut bahwa pemahamannya itu keliru. Saya lihat petugas terkesan masih lengah. Petugas dari pengawas dan panitia penyelenggara juga tidak mengambil perannya dengan baik. Mereka tidak ada sama sekali inisiatifnya untuk menjelaskan hal ini ke pria itu,” sesalnya.
Dalam kasus itu, AS bersama warga lainnya tidak diberikan solusi apapun agar dapat menggunakan hak pilihnya. Mereka akhirnya meninggalkan TPS dengan rasa kecewa.
“Tidak ada solusi sama sekali karena solusinya hanya cari aman saja. Mereka bilang cari aman saja, mending kita pergi. Kita pergi pun dengan berat hati dan rasa kecewa karena ini adalah pesta rakyat, memilih pemimpin lima tahun ke depan. Ini sangat disayangkan karena sama saja ini kami dipaksa untuk golput. Saya berharap pihak terkait bisa mengusut apa yang sebenarnya terjadi di sana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum dibuatnya kesepakatan bahwa yang boleh memilih hanya RT 06, sempat terjadi juga penutupan TPS 20 secara sepihak pada pagi hari. Beberapa oknum sempat meminta warga untuk pulang dengan alasan seluruh suara yang ada di TPS tersebut telah dibungkus (penggunaan sistem noken) untuk salah satu Paslon.
Hal itu pun tidak diterima oleh warga lainnya karena Mimika adalah salah satu dari dua kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang tidak lagi menggunakan sistem noken.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46