Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika

Ahmad

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menindak tegas bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar pemanfaatan ruang publik di kawasan perkotaan Timika, Rabu (26/8/2026).

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk menjaga ketertiban umum serta keindahan tata ruang kota.

Operasi tahap awal dipusatkan di sepanjang Jalan Cenderawasih dan Jalan Budi Utomo dengan menyasar objek-objek usaha yang melanggar ketentuan batas sempadan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Penertiban Bangunan, dan Penggunaan Ruang Kota.

Garis sempadan bangunan terhadap badan jalan serta trotoar menjadi instrumen tolok ukur utama petugas.

Pelanggaran tidak hanya menyasar lapak PKL berskala kecil, tetapi juga toko dan bangunan permanen berukuran besar yang melebihi batas bebas minimum dari jalur lalu lintas.

Baca Juga :  Wabup Mimika Tegaskan Perbaiki Pemerintahan di Sisa Masa Jabatan

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa penindakan di lapangan berpatokan pada mekanisme persuratan dan teguran bertahap, mulai dari sosialisasi lisan hingga penerbitan surat peringatan ketiga.

Pihaknya mencatat sejumlah pedagang telah bersikap kooperatif dengan melakukan pembongkaran mandiri di lokasi.

“Hari ini kami fokus melakukan penertiban tempat atau pedagang kaki lima yang sudah kami ingatkan secara lisan, kemudian diberikan surat peringatan, akan kami tertibkan,” ujar Yulius Koga.

“Penertiban ini kita mulai dari jalan Cendrawasih kemudian di jalan Budi Utomo. Yang secara lisan langsung membersihkan itu di depan BRI Timika Indah. Mereka sudah langsung bersihkan,” imbuhnya.

Operasi pembersihan kawasan perkotaan ini dilaksanakan secara berkolaborasi dengan melibat organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah tingkat kelurahan, serta unsur aparat keamanan guna menjamin stabilitas di lapangan.

Peta penataan ruang secara bertahap ini dirancang melingkupi kawasan Mardika Baru, Otomona, hingga area di sekitar Pasar Sentral.

Baca Juga :  Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Bagi lokasi yang belum menerima sosialisasi, Satpol PP memastikan tidak langsung melakukan eksekusi fisik, melainkan akan melayangkan surat teguran terlebih dahulu sesuai dengan prosedur operasional standar.

“Yang belum kami sosialisasi, nanti kami sampaikan surat lagi. Tahap kedua kami keluarkan,” ungkapnya.

Penegakan batas sempadan jalan diatur secara presisi berdasarkan jarak minimum fisik dari as jalan ke garis depan bangunan tempat usaha.

Pemerintah Kabupaten Mimika meminta seluruh masyarakat dan pemilik usaha mendukung penataan kota secara kondusif tanpa melakukan perlawanan hukum.

Petugas akan melanjutkan penyisiran ke seluruh sudut kota secara berkala berdasarkan basis data inventarisasi serta tahapan surat peringatan yang resmi diterbitkan.

“Kalau ada yang melawan, kami sudah siap. Tapi hari ini tidak ada yang melawan. Mudah-mudahan ke depan juga tidak ada,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat
Polisi Temukan Mobil Rental Pembunuh Eliu Hagabal, Pelaku Diburu
Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Perkara Korupsi Aerosport

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Senin, 7 September 2026 - 12:54 WIT

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIT

Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab

Kamis, 3 September 2026 - 16:18 WIT

Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Johannes Rettob)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WIT

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT