Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika

Ahmad

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menindak tegas bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar pemanfaatan ruang publik di kawasan perkotaan Timika, Rabu (26/8/2026).

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk menjaga ketertiban umum serta keindahan tata ruang kota.

Operasi tahap awal dipusatkan di sepanjang Jalan Cenderawasih dan Jalan Budi Utomo dengan menyasar objek-objek usaha yang melanggar ketentuan batas sempadan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Penertiban Bangunan, dan Penggunaan Ruang Kota.

Garis sempadan bangunan terhadap badan jalan serta trotoar menjadi instrumen tolok ukur utama petugas.

Pelanggaran tidak hanya menyasar lapak PKL berskala kecil, tetapi juga toko dan bangunan permanen berukuran besar yang melebihi batas bebas minimum dari jalur lalu lintas.

Baca Juga :  Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa penindakan di lapangan berpatokan pada mekanisme persuratan dan teguran bertahap, mulai dari sosialisasi lisan hingga penerbitan surat peringatan ketiga.

Pihaknya mencatat sejumlah pedagang telah bersikap kooperatif dengan melakukan pembongkaran mandiri di lokasi.

“Hari ini kami fokus melakukan penertiban tempat atau pedagang kaki lima yang sudah kami ingatkan secara lisan, kemudian diberikan surat peringatan, akan kami tertibkan,” ujar Yulius Koga.

“Penertiban ini kita mulai dari jalan Cendrawasih kemudian di jalan Budi Utomo. Yang secara lisan langsung membersihkan itu di depan BRI Timika Indah. Mereka sudah langsung bersihkan,” imbuhnya.

Operasi pembersihan kawasan perkotaan ini dilaksanakan secara berkolaborasi dengan melibat organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah tingkat kelurahan, serta unsur aparat keamanan guna menjamin stabilitas di lapangan.

Peta penataan ruang secara bertahap ini dirancang melingkupi kawasan Mardika Baru, Otomona, hingga area di sekitar Pasar Sentral.

Baca Juga :  Dua Orang Ditembak di Yahukimo, Satu Meninggal Dunia

Bagi lokasi yang belum menerima sosialisasi, Satpol PP memastikan tidak langsung melakukan eksekusi fisik, melainkan akan melayangkan surat teguran terlebih dahulu sesuai dengan prosedur operasional standar.

“Yang belum kami sosialisasi, nanti kami sampaikan surat lagi. Tahap kedua kami keluarkan,” ungkapnya.

Penegakan batas sempadan jalan diatur secara presisi berdasarkan jarak minimum fisik dari as jalan ke garis depan bangunan tempat usaha.

Pemerintah Kabupaten Mimika meminta seluruh masyarakat dan pemilik usaha mendukung penataan kota secara kondusif tanpa melakukan perlawanan hukum.

Petugas akan melanjutkan penyisiran ke seluruh sudut kota secara berkala berdasarkan basis data inventarisasi serta tahapan surat peringatan yang resmi diterbitkan.

“Kalau ada yang melawan, kami sudah siap. Tapi hari ini tidak ada yang melawan. Mudah-mudahan ke depan juga tidak ada,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Diserang dengan Senjata Tajam di Mile 21 Mimika, 200 Pendulang Dievakuasi
Kodap III Ndugama Klaim Insiden Jila, Polisi: Belum Bisa Dipercaya
Sepekan Hilang, 9 Anak yang Diculik di Jila Belum Ditemukan
Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila
Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk
Dandim Mimika Ungkap Kronologi 9 Perempuan Dibawa Paksa OPM di Jila
Kasus Pembunuhan Kilometer 10, Pelaku Yang Diamankan di Makassar Tiba di Timika
Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:57 WIT

Warga Diserang dengan Senjata Tajam di Mile 21 Mimika, 200 Pendulang Dievakuasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:26 WIT

Kodap III Ndugama Klaim Insiden Jila, Polisi: Belum Bisa Dipercaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:07 WIT

Sepekan Hilang, 9 Anak yang Diculik di Jila Belum Ditemukan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:56 WIT

Sinergi Apkam dan Masyarakat Papua Perkuat Perlindungan Warga di Jila

Berita Terbaru

Satpol PP Kabupaten Mimika saat sedang melakukan penertiban di kawasan Jalan Budi Utomo, Rabu (26/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan Lapak PKL di Mimika

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:48 WIT

Suasana Focus Group Discussion (FGD) riset kearifan lokal Tonotwiyat atau hutan perempuan di Kampung Enggros, Kota Jayapura, Papua, Rabu, 26 Agustus 2026. Galeripapua/ Ikbal Asra.

Editorial

Tonotwiyat, Hutan Perempuan Papua yang Perlahan Menghilang

Rabu, 26 Agu 2026 - 05:22 WIT