MIMIKA – Sempat tertunda beberapa kali, pleno penetapan perolehan suara tingkat kabupaten akhirnya diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika pada Rabu (13/3/2024) di Graha Eme Neme Yauware, Timika, Papua Tengah.
Pleno penetapan itu disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, perwakilan saksi dari setiap partai politik (Parpol), Pemerintah Kabupaten Mimika, dan TNI-Polri.
Setelah penetapan hasil perolehan suara tingkat kabupaten, KPU Mimika akan membawa hasil tersebut ke KPU Provinsi Papua Tengah untuk dilakukan rekapitulasi dan ditetapkan pada tingkat provinsi.
“Setelah penetapan ini, kami akan membawa hasil ini ke Nabire untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi untuk selanjutnya ditetapkan,” ujar Ketua KPU Mimika, Dete Abugau.
Selain membawa hasil perolehan suara yang telah ditetapkan pada tingkat kabupaten, KPU juga akan membawa form pengaduan yang disampaikan saksi Parpol pada saat pleno tingkat distrik dan kabupaten untuk dipelajari KPU Provinsi Papua Tengah.
“Form pengaduan akan ditindaklanjuti KPU Provinsi. Apapun keputusan KPU Provinsi terkait aduan tersebut, pastinya akan ditindaklanjuti KPU Mimika,” pungkasnya.