MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Resnarkoba berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (11/11/2023).
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Budi Utomo, lorong samping Bank BCA, Timika, Papua Tengah.
“Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Iptu Andi Sudirman bersama 4 personel berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial A (26 tahun),” ujar Hempy melalui keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com pada Sabtu (11/11/2023) siang.
Hempy menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Satresnarkoba telah mendapatkan informasi mengenai pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim Satresnarkoba menuju ke TKP dan melakukan pemantauan di sekitar TKP,” kata dia.
Tidak lama kemudian, lanjut Hempy, Tim Satresnarkoba mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP.
“Tim segera melakukan pengejaran, penangkapan, dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial A” tutur Hempy.
Disampaikan bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengakui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Pelaku juga mengakui paketan narkotika jenis sabu miliknya disembunyikan di Jalan Budi Utomo, tepatnya di lorong samping Bank BCA,” ungkap Hempy.
Dari pengakuan itu, Tim Satresnarkoba langsung mengecek lokasi penyimpanan sabu milik pelaku.
“Dan benar tim menemukan 4 buah paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku. Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Kantor Polres Mimika, Mile 32, untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Hempy.
Adapun berbagai barang bukti yang diamankan yakni 4 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis Shabu, 1 unit motor Honda Beat Streat, dan 1 buah hanphone merek Oppo.
Hempy menegaskan bahwa atas perbuatan pelaku, maksiat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.