Polres Mimika Bekuk Pemilik Sabu di Jalan Budi Utomo

Endy Langobelen

- Wartawan

Sabtu, 11 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satresnarkoba Polres Mimika bersama pelaku di lokasi penyimpanan sabu di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

i

Tim Satresnarkoba Polres Mimika bersama pelaku di lokasi penyimpanan sabu di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Resnarkoba berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (11/11/2023).

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Budi Utomo, lorong samping Bank BCA, Timika, Papua Tengah.

“Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Iptu Andi Sudirman bersama 4 personel berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial A (26 tahun),” ujar Hempy melalui keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com pada Sabtu (11/11/2023) siang.

Hempy menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Satresnarkoba telah mendapatkan informasi mengenai pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Satresnarkoba menuju ke TKP dan melakukan pemantauan di sekitar TKP,” kata dia.

Baca Juga :  Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Mimika

Tidak lama kemudian, lanjut Hempy, Tim Satresnarkoba mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP.

“Tim segera melakukan pengejaran, penangkapan, dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial A” tutur Hempy.

Disampaikan bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengakui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Pelaku juga mengakui paketan narkotika jenis sabu miliknya disembunyikan di Jalan Budi Utomo, tepatnya di lorong samping Bank BCA,” ungkap Hempy.

Dari pengakuan itu, Tim Satresnarkoba langsung mengecek lokasi penyimpanan sabu milik pelaku.

Baca Juga :  Perdana di 2024, Pemkab Mimika Kembali Buka Pasar Murah

“Dan benar tim menemukan 4 buah paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku. Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Kantor Polres Mimika, Mile 32, untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Hempy.

Adapun berbagai barang bukti yang diamankan yakni 4 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis Shabu, 1 unit motor Honda Beat Streat, dan 1 buah hanphone merek Oppo.

Hempy menegaskan bahwa atas perbuatan pelaku, maksiat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo di Kantor KPU Mimika, Ketua Tim Pemenangan AIYE Beri Pernyataan Keras
Demo di Kantor KPU Mimika, Pendukung AIYE Tuntut Suara Dikembalikan
Banyak Kecurangan, Maximus-Peggi Pastikan Layangkan Gugatan ke MK
Taklukkan SMK Negeri 1 Singosari, SMK PK Hermon Timika Melaju ke Babak Selanjutnya
Penetapan Hasil Pilkada Mimika, JOEL Raih Suara Terbanyak 77.818
Minta Suara Dikembalikan, Pendukung AIYE Sebut KPU dan Bawaslu Seolah Tim Sukses
Faktor Keamanan, 5 Kabupaten di Papua Tengah Terlambat Rekapitulasi Suara
Kapolda Papua Tengah Pantau Keterlambatan Rekapitulasi Suara di Mimika
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:14 WIT

Demo di Kantor KPU Mimika, Ketua Tim Pemenangan AIYE Beri Pernyataan Keras

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:59 WIT

Demo di Kantor KPU Mimika, Pendukung AIYE Tuntut Suara Dikembalikan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:41 WIT

Banyak Kecurangan, Maximus-Peggi Pastikan Layangkan Gugatan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 02:27 WIT

Penetapan Hasil Pilkada Mimika, JOEL Raih Suara Terbanyak 77.818

Senin, 9 Desember 2024 - 18:00 WIT

Minta Suara Dikembalikan, Pendukung AIYE Sebut KPU dan Bawaslu Seolah Tim Sukses

Berita Terbaru