Laka Tunggal Akibat Miras, Satu Orang Dinyatakan Tewas

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan tunggal di Jalan Cendrawasih depan PT Auto Samudra, Timika, Papua Tengah, Jumat (15/92023).

i

Kecelakaan tunggal di Jalan Cendrawasih depan PT Auto Samudra, Timika, Papua Tengah, Jumat (15/92023).

MIMIKA – Sebuah mobil TOYOTA Avanza yang berisikan empat orang penumpang ditambah sopir mengalami kecelakaan (laka) tunggal di Jalan Cendrawasih depan PT Auto Samudra, Timika, Papua Tengah, Jumat (15/92023) sekira pukul 11.27 waktu setempat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika, AKP Darwis, menyebutkan laka tunggal tersebut terjadi akibat pengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras).

Dalam peristiwa laka tunggal itu, korban atas nama Tomas Makade Petu dinyatakan meninggal dunia. Sementara tiga korban lainnya, yakni Anderson Mirino, Lois Makopiola, dan Marianus Funia dipastikan selamat.

Darwis menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat mobil yang dikemudikan oleh Anderson Mirino keluar dari Hotel Cenderawasih 66 lalu berbelok di kapsulan depan Kencana Market.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Napi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Kembali Dibekuk Polisi

“Ketika mobil hendak menuju Bundaran Petrosea, pengemudi yang dipengaruhi alkohol tiba-tiba hilang kontrol di TKP depan PT Autro Samudera dan menabrak median jalan serta tiang lampu hias jalan,” jelas Darwis.

“Akibatnya mobil terbalik di badan jalan dan menimpa salah satu penumpang yang berada di kursi tengah bagian kiri atas nama Tomas Makade Petu. Penumpang tersebut kemudian dievakuasi oleh masyarakat mengunakan mobil pickup ke RSUD. Namun setelah sampai di RSUD, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” imbuhnya.

Baca Juga :  2024, Alokasi Dana Otsus ke Mimika Naik Jadi Rp263 Miliar

Atas peristiwa laka maut ini, AKP Darwis mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar tidak mengemudi kendaraan di saat dalam kondisi dipengaruhi miras.

“Untuk pengendara atau pengemudi kendaraan yang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dilarang keras untuk mengendarai atau mengemudikan kendaraannya karena dapat membahayakan pengendara atau pengemudi itu sendiri maupun orang lain,” imbaunya.

“Selalu mematuhi peraturan berlalu lintas karena kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran lalu lintas. Sayangi nyawa anda dan keluarga yang setiap saat menunggu di rumah,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Hari HAM ke Pengungsian Massal Nduga: “Hadiah Natal Ini Kami Makan Bom-Bom”
Cipayung Mimika Serukan Persatuan KNPI Melalui Musdalub
Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar
Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya
2 Jenis BBM Ini Naik Harga, Pertamina: Bukan Karena PPN 12 Persen
Perubahan Iklim, Salju Abadi Kebanggaan Papua Bakal Hilang di 2026?
Patah Panah, Perang Saudara di Mimika Berakhir Damai

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:26 WIT

Dari Hari HAM ke Pengungsian Massal Nduga: “Hadiah Natal Ini Kami Makan Bom-Bom”

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:57 WIT

Cipayung Mimika Serukan Persatuan KNPI Melalui Musdalub

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:40 WIT

Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:43 WIT

Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar

Minggu, 5 Januari 2025 - 03:56 WIT

Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT