Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya

Ahmad

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan guru mendatangi kantor BPKSDM Kabupaten Mimika untuk meminta penjelasan terkait SK PPPK Guru, Jumat (3/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Ratusan guru mendatangi kantor BPKSDM Kabupaten Mimika untuk meminta penjelasan terkait SK PPPK Guru, Jumat (3/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kerja guru untuk formasi tahun 2023 hingga kini belum dibagikan.

Alhasil, ratusan guru PPPK yang berjumlah kurang lebih 488 orang mendatangi kantor Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Jumat (3/1/2024).

Di sana, mereka bertemu dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri, untuk mendengarkan penjelasan mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hermalina mengungkapkan bahwa para guru kemungkinan telah mendengarkan penyampaian Pj Bupati bahwa 1 Januari 2025 sudah ada SK.

Namun, Ia menjelaskan ada beberapa kendala yang dihadapi mengenai pengurusan pengusulan SK para guru PPPK itu sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Kodim 1710 Mimika Rakor Bahas Persiapan TMMD ke-124

Hermalina juga mengatakan beberapa upaya telah dilakukan untuk mencari jalan keluar atas nasib para guru PPPK tersebut.

Namun, surat penempatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang masuk ke BKPSDM baru diterima pada bulan November 2024 lalu.

“Kami baru terima dari Disdik November, sedangkan sudah pemberkasan dari Januari 2024,” kata Hermalina di hadapan para guru PPPK.

Hermalina melanjutkan, terkait dengan berkas-berkas yang sudah dimasukkan, semuanya masih bisa digunakan untuk pengusulan berkas berikutnya.

Akan tetapi, ada tiga jenis berkas persyaratan yang sudah lewat masa berlakunya seperti surat kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN).

Baca Juga :  Evakuasi Pilot Selandia Baru, Tim Gabungan Diberangkatkan ke Alama

Oleh karena itu, para guru PPPK wajib untuk mengurusnya kembali.

“Terkait berkas kesehatan, SKCK dan SKBN, kami sudah berusaha dan kami tawar menawar untuk usul dengan berkas yang lama, tapi tidak bisa,” ungkap Hermalina.

Hermalina mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada para guru untuk mengurusnya kembali dalam tenggat waktu 3 hari, mulai 6 – 8 Januari 2025.

BKPSDM juga akan menyurat ke instansi terkait untuk memprioritaskan pengurusan berkas bagi para tenaga guru PPPK.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transaksi Rp627 Ribu yang Berujung PHK di Alfamidi Sentani
Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan
30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan
HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman
HUT ke-30 Mimika, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kampung
Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai
Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:32 WIT

Transaksi Rp627 Ribu yang Berujung PHK di Alfamidi Sentani

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:28 WIT

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:23 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:18 WIT

30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:14 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

Berita Terbaru

Kebakaran hutan terjadi di kawasan pegunungan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Facebook Anak Tambang Papua)

Peristiwa

Kebakaran Hutan Melanda Pegunungan di Tembagapura Mimika

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:19 WIT