Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya

Ahmad

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan guru mendatangi kantor BPKSDM Kabupaten Mimika untuk meminta penjelasan terkait SK PPPK Guru, Jumat (3/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

i

Ratusan guru mendatangi kantor BPKSDM Kabupaten Mimika untuk meminta penjelasan terkait SK PPPK Guru, Jumat (3/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kerja guru untuk formasi tahun 2023 hingga kini belum dibagikan.

Alhasil, ratusan guru PPPK yang berjumlah kurang lebih 488 orang mendatangi kantor Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Jumat (3/1/2024).

Di sana, mereka bertemu dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri, untuk mendengarkan penjelasan mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hermalina mengungkapkan bahwa para guru kemungkinan telah mendengarkan penyampaian Pj Bupati bahwa 1 Januari 2025 sudah ada SK.

Namun, Ia menjelaskan ada beberapa kendala yang dihadapi mengenai pengurusan pengusulan SK para guru PPPK itu sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Penyerapan Dana Subsidi Toko Tani Indonesia Capai Rp200 Juta Lebih

Hermalina juga mengatakan beberapa upaya telah dilakukan untuk mencari jalan keluar atas nasib para guru PPPK tersebut.

Namun, surat penempatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang masuk ke BKPSDM baru diterima pada bulan November 2024 lalu.

“Kami baru terima dari Disdik November, sedangkan sudah pemberkasan dari Januari 2024,” kata Hermalina di hadapan para guru PPPK.

Hermalina melanjutkan, terkait dengan berkas-berkas yang sudah dimasukkan, semuanya masih bisa digunakan untuk pengusulan berkas berikutnya.

Akan tetapi, ada tiga jenis berkas persyaratan yang sudah lewat masa berlakunya seperti surat kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN).

Baca Juga :  Pembatasan Sekolah 50 Persen di Mimika Tidak Berlaku Lagi

Oleh karena itu, para guru PPPK wajib untuk mengurusnya kembali.

“Terkait berkas kesehatan, SKCK dan SKBN, kami sudah berusaha dan kami tawar menawar untuk usul dengan berkas yang lama, tapi tidak bisa,” ungkap Hermalina.

Hermalina mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada para guru untuk mengurusnya kembali dalam tenggat waktu 3 hari, mulai 6 – 8 Januari 2025.

BKPSDM juga akan menyurat ke instansi terkait untuk memprioritaskan pengurusan berkas bagi para tenaga guru PPPK.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Disnakeswan Mimika Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Stok Mencukupi
Jelang Idul Adha, Karantina Papua dan Disnakeswan Mimika Pastikan Kesehatan Hewan Kurban
Pemkab Mimika Gelar FGD IPP, IKM dan IPA, Inikah Angin Segar bagi Indikator Kinerja Utama?
Evaluasi RKPD Triwulan I, Bappeda Mimika Dorong OPD Tingkatkan Capaian Kinerja
Kepala BPKAD Mimika Akui Ada Temuan Usai Pemeriksaan Keuangan oleh BPK
Dorong Kemandirian Kampung, Pemkab Mimika Pacu Pembentukan Koperasi Merah Putih
Penataan Birokrasi Lingkup Pemkab Mimika Menunggu Persetujuan Mendagri
Pemkab Mimika Siap Tertibkan Birokrasi, Fokus Penyesuaian Jabatan dengan Kepangkatan
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:17 WIT

Jelang Idul Adha, Disnakeswan Mimika Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Stok Mencukupi

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:03 WIT

Jelang Idul Adha, Karantina Papua dan Disnakeswan Mimika Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:25 WIT

Evaluasi RKPD Triwulan I, Bappeda Mimika Dorong OPD Tingkatkan Capaian Kinerja

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:40 WIT

Kepala BPKAD Mimika Akui Ada Temuan Usai Pemeriksaan Keuangan oleh BPK

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:32 WIT

Dorong Kemandirian Kampung, Pemkab Mimika Pacu Pembentukan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru