Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya

Ahmad

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan guru mendatangi kantor BPKSDM Kabupaten Mimika untuk meminta penjelasan terkait SK PPPK Guru, Jumat (3/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Ratusan guru mendatangi kantor BPKSDM Kabupaten Mimika untuk meminta penjelasan terkait SK PPPK Guru, Jumat (3/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kerja guru untuk formasi tahun 2023 hingga kini belum dibagikan.

Alhasil, ratusan guru PPPK yang berjumlah kurang lebih 488 orang mendatangi kantor Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Jumat (3/1/2024).

Di sana, mereka bertemu dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri, untuk mendengarkan penjelasan mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hermalina mengungkapkan bahwa para guru kemungkinan telah mendengarkan penyampaian Pj Bupati bahwa 1 Januari 2025 sudah ada SK.

Namun, Ia menjelaskan ada beberapa kendala yang dihadapi mengenai pengurusan pengusulan SK para guru PPPK itu sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Disdukcapil Mimika Jemput Bola ke Lapas, Pastikan Hak Identitas Warga Binaan Terpenuhi

Hermalina juga mengatakan beberapa upaya telah dilakukan untuk mencari jalan keluar atas nasib para guru PPPK tersebut.

Namun, surat penempatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang masuk ke BKPSDM baru diterima pada bulan November 2024 lalu.

“Kami baru terima dari Disdik November, sedangkan sudah pemberkasan dari Januari 2024,” kata Hermalina di hadapan para guru PPPK.

Hermalina melanjutkan, terkait dengan berkas-berkas yang sudah dimasukkan, semuanya masih bisa digunakan untuk pengusulan berkas berikutnya.

Akan tetapi, ada tiga jenis berkas persyaratan yang sudah lewat masa berlakunya seperti surat kesehatan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN).

Baca Juga :  1 Personel TNI Terluka dalam Insiden Kebakaran di Denkav 3/SC Mimika

Oleh karena itu, para guru PPPK wajib untuk mengurusnya kembali.

“Terkait berkas kesehatan, SKCK dan SKBN, kami sudah berusaha dan kami tawar menawar untuk usul dengan berkas yang lama, tapi tidak bisa,” ungkap Hermalina.

Hermalina mengatakan, pihaknya memberi waktu kepada para guru untuk mengurusnya kembali dalam tenggat waktu 3 hari, mulai 6 – 8 Januari 2025.

BKPSDM juga akan menyurat ke instansi terkait untuk memprioritaskan pengurusan berkas bagi para tenaga guru PPPK.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Masyarakat Adat Sedunia: LEPEMAWIL Soroti Hilangnya Tanah dan Melemahnya Lembaga Adat
Blapos TIFA Management: Dari Freestyle Jalanan Menuju Panggung Besar
Distrik Mimika Baru Hadirkan Pos Timbang Merdeka, Tukar Sampah Jadi Insentif
Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa
Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan
170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ
Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:18 WIT

Hari Masyarakat Adat Sedunia: LEPEMAWIL Soroti Hilangnya Tanah dan Melemahnya Lembaga Adat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:48 WIT

Blapos TIFA Management: Dari Freestyle Jalanan Menuju Panggung Besar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Distrik Mimika Baru Hadirkan Pos Timbang Merdeka, Tukar Sampah Jadi Insentif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIT

Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:01 WIT

Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan

Berita Terbaru