MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menunjukkan keseriusannya dalam melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.
Langkah awal ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada para pedagang komoditas lokal, Senin (13/4/2026), di Hotel Cenderawasih 66, Timika, Papua Tengah.
Sosialisasi ini melibatkan perwakilan para pedagang OAP maupun non-OAP sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan pemahaman bersama terkait aturan yang mengatur aktivitas usaha di Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha OAP, agar kegiatan ekonomi berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik.
“Sosialisasi ini penting supaya kita semua taat aturan. Aturan ini mengatur ruang-ruang usaha agar tidak terjadi gesekan antar pelaku usaha,” ujar Kemong.
Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut secara khusus mengatur jenis-jenis usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat OAP, seperti penjualan pinang, ubi, petatas, noken, buah merah, hingga sarang semut.
Menurutnya, pengaturan ini bukan untuk membatasi, melainkan melindungi hak setiap pelaku usaha agar memiliki ruang yang adil dan tidak saling merugikan.
“Pemerintah hadir untuk melindungi semua. Ruang usaha diberikan, tetapi harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.
Kemong juga mengajak peserta sosialisasi untuk aktif memahami materi yang disampaikan narasumber, serta meneruskan informasi tersebut kepada pelaku usaha lain yang belum sempat hadir.
Ia menekankan pentingnya peran peserta sebagai perwakilan komunitas agar implementasi Perda dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kalian yang hadir ini perwakilan. Setelah ini, sampaikan kepada yang lain supaya semua bisa paham dan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Mimika berharap tercipta ekosistem usaha yang harmonis, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi menjadikan Mimika sebagai “kota harmoni” yang memberikan ruang bagi seluruh masyarakat untuk berkembang.


























