NABIRE – Dalam rangka mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri, Polres Nabire melaksanakan pengumpulan data persepsi responden internal dan eksternal terkait pengukuran Indeks Tata Kelola Polri berbasis online (ITK-O) di ruang Birokrasi Polres Nabire, Rabu (2/11/2022).
Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H., saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu hal penting dalam mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri.
“Hasil dari proses ini akan dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang objektif, adil, dan akurat,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Kapolres berharap kepada setiap Kepala Satuan Fungsi (Kasatfung) agar dapat melakukan pengecekan terhadap seluruh data isian maupun bukti pendukung yang diunggah oleh operator masing-masing satfung ke dalam aplikasi ITK-O.
“Kami juga menyampaikan kepada para undangan semua, baik itu internal dan eksternal, untuk memberikan survei atas kinerja Polres Nabire. Hasil dari survei indikator kelola secara online ini nantinya akan dipergunakan untuk perbaikan kinerja ke depan,” ucapnya.
Lanjut Kapolres, bilamana ada hal-hal yang dinilai kurang sebagai bentuk perbaikan-perbaikan, pihaknya akan senantiasa berupaya memberikan hasil yang maksimal sesuai apa yang diharapkan masyarakat.
“Kita harapkan ke depan, bukan hanya dalam urusan pelayanan, namun keberadaan kami di tengah-tengah masyarakat juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” harap Kapolres Suarnaya.
Untuk diketahui, dalam pengumpulan data responden ini, Polres Nabire menargetkan responden dari internal dan juga responden dari eksternal.
Responden Internal berasal dari personil Polres Nabire sebanyak 51 orang yang terdiri dari beberapa Satfung yakni Satfung Ops, Ren, Sumda, Binmas, Lantas, Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, Sabhara, Polair, Tahti, SPKT, Propam, Siwas, Tipol, Sium, dan Sikeu.
Setiap Satfung diwakili oleh 1 orang perwira/senior dan 2 Brigadir dengan pangkat minimal Briptu. Diutamakan perwira seperti Kabag, Kasat, Kanit, Kasubag dan Kasi serta minimal bertugas selama 6 (enam) bulan di Satfung.
Responden Internal yang telah dipilih, ditetapkan sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Nabire dengan Nomor: SPRIN/667/REN.1.2./2022.
Sementara itu, untuk reponden eksternal berasal dari unsur pemerintah (Pemda atau Instansi Pusat di daerah), tokoh masyarakat, akademisi, dan pemuda.
Adapun syarat yang dapat dijadikan responden adalah memiliki pengetahuan tentang isu-isu keamanan dan kehidupan masyarakat di wilayahnya atau pernah berhubungan dengan permasalahan hukum, seperti saksi, pelapor, maupun yang pernah menggunakan pelayanan publik.