Penyelundupan Ganja Lewat Kargo Bandara Digagalkan, IRT di Mimika Dibekuk

Ahmad

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Barang bukti yang diamankan polisi dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EM alias L terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Hassanudin, Irigasi Ujung, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026 sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi terpadu antara Sat Resnarkoba Polres Mimika dan BNNK Mimika setelah mendeteksi adanya paket mencurigakan dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang di Terminal Kargo Bandara Mozes Kilangin, Timika.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan pemantauan melekat terhadap pengiriman paket tersebut hingga ke alamat penerima.

“Penerima pun menghubungi pihak jasa pengiriman untuk mengantar paket tersebut ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi. Mendapat informasi tersebut petugas pun melakukan pemantauan,” tutur Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Jumat (21/8/2026).

Sesaat setelah barang diserahterimakan di lokasi tujuan, petugas langsung meringkus tersangka.

Dari penggeledahan di tempat, polisi menyita 10 paket plastik bening berukuran besar berisi tanaman diduga ganja, satu pembungkus kado, dua plastik bening besar, dua potong pakaian berwarna merah dan merah muda, serta satu unit ponsel.

Baca Juga :  Dua Rumah Hangus Terbakar di Puncak Jaya, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengonfirmasi bahwa barang terlarang tersebut merupakan miliknya yang dikirim oleh seorang kerabat berinisial OJW dari Jayapura.

“Untuk berat keseluruhan barang bukti ganja masih dalam proses penimbangan,” kata Hempy.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32, guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita
Sarang Sabu di Lorong Togel Mimika Digerebek, Polisi Sita Timbangan dan Bong

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 18:20 WIT

12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga

Berita Terbaru

Didi Kurniawan, M.Kes., resmi terpilih sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Tomia Kabupaten Mimika periode 2026–2031. (Foto: KKT Mimika)

Organisasi

Didi Kurniawan Terpilih Pimpin KKT Mimika 2026–2031

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:57 WIT