MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EM alias L terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Hassanudin, Irigasi Ujung, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026 sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi terpadu antara Sat Resnarkoba Polres Mimika dan BNNK Mimika setelah mendeteksi adanya paket mencurigakan dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang di Terminal Kargo Bandara Mozes Kilangin, Timika.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan pemantauan melekat terhadap pengiriman paket tersebut hingga ke alamat penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penerima pun menghubungi pihak jasa pengiriman untuk mengantar paket tersebut ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi. Mendapat informasi tersebut petugas pun melakukan pemantauan,” tutur Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Jumat (21/8/2026).
Sesaat setelah barang diserahterimakan di lokasi tujuan, petugas langsung meringkus tersangka.
Dari penggeledahan di tempat, polisi menyita 10 paket plastik bening berukuran besar berisi tanaman diduga ganja, satu pembungkus kado, dua plastik bening besar, dua potong pakaian berwarna merah dan merah muda, serta satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengonfirmasi bahwa barang terlarang tersebut merupakan miliknya yang dikirim oleh seorang kerabat berinisial OJW dari Jayapura.
“Untuk berat keseluruhan barang bukti ganja masih dalam proses penimbangan,” kata Hempy.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32, guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










