JAYAWIJAYA – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya berhasil menyita ribuan liter minuman keras (miras) lokal dari tempat produksinya di Jalan Sosial dan Jalan Pattimura Potikelek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Penyitaan miras lokal tersebut dilakukan dalam pelaksanaan razia yang dipimpin KBO Sat Intelkam, Ipda I Gede Cipta Adi Permana, Senin (28/10/2024).
Kasi Humas Polres Jayawijaya, Ipda M. Suryanto, melalui keterangan tertulisnya, mengungkapkan bahwa produksi miras lokal itu menggunakan rumah kontrakan.
Suryanto menyampaikan, dari razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah ember ukuran 1.500 liter, 6 buah kompor, 7 buah panci sebagai alat penyulingan, 10 buah galon berisi miras lokal jenis CT, dan 20 buah galon berisi miras lokal jenis ballo.
Selain itu, ada pula 13 buah jerigen ukuran 5 liter berisi CT, 2 buah fermifan, 3 buah corong, dan 14 buah jereigen kosong bekas CT.
“Kami juga mengamankan pemilik rumah kos berinisial LK (50) dan JR (49) sebagai penghuni kos di Jalan Sosial untuk dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suryanto.
Pada hari yang sama pula, tepatnya pukul 14.15 WIT, personil Polres Jayawijaya juga berhasil mengamankan 2 pelaku lain di Jalan Pattimura Wamena, yakni TK (32) dan KK (23).
Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung diamankan di Polres Jayawijaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kegiatan razia ini rutin kami laksanakan dalam rangka menjaga stabilitas menjelang Pilkada 2024 nanti,” tutup M. Suryanto.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










