Polisi Tangkap Tiga Orang Pemilik Narkoba Golongan III di Timika

Ahmad

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa)

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap tiga orang pelaku pemilik narkotika golongan III atau obat-obatan terlarang jenis Dextromethorpan, Selasa (5/3/2024).

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Andi mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berlangsung di salah satu tempat jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hassanudin, Timika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari personel Bea Cukai Mimika tentang adanya paket yang dicurigai berisi obat-obatan terlarang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Pihak kepolisian pun kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi tempat pengiriman barang yang dimaksud.

Baca Juga :  Puncak Jaya Kondusif, Pj Gubernur Ribka Haluk: Setop Sebar Isu Hoaks

Kata Andi, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 16.00 WIT, datang seorang pria yang dicurigai sebagai pemilik barang terlarang itu.

Pria dengan inisial A itu langsung diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang sudah mengintainya di lokasi.

“Pada saat diamankan dan diinterogasi, pelaku A mengakui obat-obatan terlarang itu milik seorang temannya berinisial MFR,” ujar Andi di Mapolres Mimika, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Rabu (6/3/2024).

Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku A, lanjut Andi, tim akhirnya kembali menyelidiki dan mendapati 30 papan obat Trihexphenidyl, 5 papan obat jenis Tramadol, dan 1 plastik kecil berisikan obat Dextromerthopan milik rekannya MFR.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Amankan Ratusan Liter Sopi saat KM Sirimau Tiba di Poumako Mimika

Tak sampai di situ, polisi juga menelusuri dan mencari tahu keberadaan MFR. Teman pelaku A itu kemudian ditangkap di Jalan Hassanudin, Timika. MFR pun mengakui, dirinya dan pelaku A telah lama berdagang obat-obatan terlarang tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 52 paket plastik bening kecil yang masing-masing berisikan 15 butir obat Dextromethorpan di kediaman pelaku A di Jalan Pattimura Ujung.

Selain itu, ditemukan juga 1 paket besar berisikan 717 butir obat Dextromethoropan dari tangan pelaku lainnya berinisial P yang merupakan istri dari pelaku A.

“Sekarang ketiganya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum,” tutup Andi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT