MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 394,84 gram, terdiri dari 362,11 gram sabu-sabu dan 32,73 gram ganja.
Pemusnahan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika selama periode April hingga Mei 2025.
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Satnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Rabu (4/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra; Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Masella; Kepala BNNK Mimika, AKBP Mursaling; serta jajaran pejabat kepolisian lainnya.
Kompol Hermanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan, yakni AD dan MS dalam kasus sabu-sabu, serta TYT dalam kasus ganja.
Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial M dan P.
“Jika sabu seberat 362,11 gram ini seluruhnya berhasil dijual di pasaran, maka nilainya sangat fantastis, bisa mencapai Rp800 juta,” jelas Kompol Hermanto.
Ia menambahkan, para pelaku menjalankan modus peredaran narkoba dengan sistem tempel. Tersangka mendapatkan bonus sebesar Rp100 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual.
“Jika mereka berhasil menjual lima paket dalam sehari, maka mereka akan memperoleh bonus tambahan dari pelaku utama yang berada di luar Papua,” ujarnya.
Adapun ganja seberat 32,73 gram, menurut Hermanto, memiliki nilai jual sekitar Rp4 juta apabila dipasarkan.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polres Mimika dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Papua, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya laten narkotika.


























