Home / DPR

Putusan MK: Gugatan Maximus-Peggi Ditolak, JOEL Menang Pilkada Mimika

Endy Langobelen

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan amar putusan oleh Suhartoyo selaku Hakim Ketua merangkap Anggota. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Live YouTube kanal MKRI)

Pembacaan amar putusan oleh Suhartoyo selaku Hakim Ketua merangkap Anggota. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Live YouTube kanal MKRI)

MIMIKA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (Maximus-Peggi) terhadap KPU Kabupaten Mimika.

Dalam pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) di Jakarta, MK Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Maximus-Peggi.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Kembali Diingatkan Untuk Tidak Membuat Konflik Baru di Papua

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk sellaiin dan selebihnya. Dalam pokok pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo selaku Hakim Ketua merangkap Anggota saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, maka Paslon nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL), secara sah dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode jabatan 2025-2030.

Dengan keputusan ini pun, MK tegas memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang signifikan dalam proses Pilkada Mimika yang dapat membatalkan kemenangan Paslon JOEL.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkunjung ke Atuka, Komisi IV DPRK Mimika Dorong Pengelolaan Profesional Air Bersih
Perda Pangan Lokal Mulai Berlaku, DPRK Mimika Tekankan Sosialisasi Humanis
DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan
Laksanakan RDP, DPRK Mimika Minta DLH Benahi Status dan Kesejahteraan Petugas Kebersihan
DPRK Mimika Jadwalkan RDP dengan DLH Usai Mogok Petugas Sampah
Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania
DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL
15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:43 WIT

Berkunjung ke Atuka, Komisi IV DPRK Mimika Dorong Pengelolaan Profesional Air Bersih

Rabu, 8 April 2026 - 19:55 WIT

Perda Pangan Lokal Mulai Berlaku, DPRK Mimika Tekankan Sosialisasi Humanis

Kamis, 2 April 2026 - 05:16 WIT

DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:32 WIT

Laksanakan RDP, DPRK Mimika Minta DLH Benahi Status dan Kesejahteraan Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:53 WIT

DPRK Mimika Jadwalkan RDP dengan DLH Usai Mogok Petugas Sampah

Berita Terbaru

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, berkomunikasi dengan para pejabat usai apel gabungan di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Pemerintahan

Wabup Mimika Tegur Pejabat Tahan Kendaraan Dinas Usai Mutasi

Senin, 13 Apr 2026 - 15:02 WIT

Salah satu toko penjual plastik di Kabupaten Mimika yang terdampak kenaikan harga bahan baku. Galeripapua/ Kevin Kurni

Ekonomi

Lonjakan Harga Plastik Tekan Usaha di Mimika

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:37 WIT

Finalis Duta Bahasa Papua 2026 pada malam puncak pemilihan duta bahasa Papua di Kota Jayapura, Sabtu, 11 April 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

Isak-Melani Jadi Wajah Baru Duta Bahasa Papua 2026

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:01 WIT