MIMIKA – Sebanyak 102 penambang ilegal (non karyawan) yang kerap melakukan aktivitas penambangan ilegal (dulang) di wilayah operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) diturunkan ke Timika, Papua Tengah.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putera, mengatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal itu dilakukan tepatnya di wilayah Landfill PTFI.
Kapolres mengungkapkan, 102 penambang ilegal itu merupakan warga yang berdomisili di Mimika. Mereka diturunkan pada tanggal 28 November 2023 lalu.
Kapolres menjelaskan bahwa wilayah tersebut sesungguhnya terbilang sangat beresiko. Terutama jika terjadi bencana alam seperti longsor maupun banjir.
“Kemudian di samping itu, dari management (PTFI) kan secara rutin melakukan normalisasi sungai. Kalau seandainya mereka di situ ya kegiatan dari management juga akan terganggu,” ujar Kapolres saat ditemui pada Kamis (30/11/2023) kemarin.
Diungkapkan lebih lanjut bahwa pelarangan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Bahkan, beberapa kali telah dilakukan penertiban.
Namun, karena alasan kebutuhan maka para penambang ilegal ini kembali lagi beraktivitas di wilayah itu dengan mendirikan hunian sementara seperti tenda-tenda. Alhasil, pada saat penertiban, semua tenda dan segala perlengkapannya dibongkar.
Ia melanjutkan, sebelum adanya penertiban, tahapan-tahapan sosialisasi dan imbauan sudah dilaksanakan hingga para penambang sendiri yang meminta untuk turun pada tanggal 28 November 2023.
“Akhirnya kita tagih apa yang menjadi komitmen dari mereka sehingga tanggal 28, tim gabungan dari Satgas Amole kemudian rekan-rekan TNI, kita melakukan kegiatan penertiban,” ujarnya.
Saat ini, ungkap Kapolres, kondisi wilayah tersebut telah kosong dan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di sana.