Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku di Jayanti Timika

Ahmad

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sepeda motor Yamaha warna hitam yang disita polisi dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Barang bukti sepeda motor Yamaha warna hitam yang disita polisi dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap oleh Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika saat berada di kawasan Lapangan Jayanti, Timika, Papua Tengah, Selasa (29/7/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIT.

Pelaku berinisial YB (25), warga Jalan Busiri Jalur 2, diamankan tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

“Pelaku berinisial YB (25), warga Jalan Busiri Jalur 2, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria,” ungkap Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (30/7/2025).

Penangkapan YB merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Dheny Ardiansyah Simon, seorang anggota Polri, atas hilangnya sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam miliknya di teras rumah, Jalan Sam Ratulangi, Gang Kecapi, Timika, pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIT.

Saat bangun pagi untuk berangkat ibadah ke gereja, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di teras rumah sudah raib. Ia pun segera melapor ke polisi.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti,” kata Iptu Hempy.

Baca Juga :  12 Kamar Kos di Jalan Pendidikan Timika Ludes Terbakar

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, YB diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia pernah menjalani dua kali hukuman penjara atas kasus serupa, masing-masing pada tahun 2021 (selama 1 tahun 2 bulan) dan pada tahun 2023 (selama 2 tahun).

Tak hanya mencuri di Gang Kecapi, pelaku juga diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario di kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Barang bukti dari kasus ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Motif pelaku terbilang klasik: motor hasil curian dijual untuk membeli minuman beralkohol.

Kini, YB harus kembali berurusan dengan hukum dan menghadapi jerat pidana untuk ketiga kalinya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT