Satu Lagi Tersangka Terjerat Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga Mimika

Endy Langobelen

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.  (Foto: Istimewa)

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek dari anggaran tahun 2023 itu adalah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP.

Penetapan tersangka terhadap AP dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Gerald, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan 1 ahli, serta menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kapal Berisikan Ratusan Penumpang Kandas di Muara Poumako Timika

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Arthur.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain, yakni MP, dalam kasus proyek yang sama. Penetapan MP tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Proyek pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Dinas PUPR Mimika pada tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,14 miliar, yang dikerjakan oleh CV. KA melalui dana APBD Kabupaten Mimika.

Namun, hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Baca Juga :  Danramil 1703-04/Aradide Tewas Diserang TPNPB-OPM

Akibat dari penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 771,8 juta, yang diduga melibatkan AP dan MP secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai bagian dari proses hukum, AP kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika
Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIT

Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:30 WIT

Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Berita Terbaru

SMK Hermon melakoni SMA Negeri 6 dalam laga lanjutan Kapolda Cup II Mini Soccer 2026 tingkat SMA se-kabupaten Mimika pada Sabtu (16/5/2026) malam di Goldstone Arena, Timika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Olahraga

SMA Negeri 6 Tundukkan SMK Hermon 2-0 di Kapolda Cup II

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:14 WIT

Dua pemain SMA Taruna dan SMA SMRT 76 berhadapan dalam duel sengit lanjutan turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II, Sabtu (16/5/2026). (Foto: Ahmad)

Olahraga

Tekuk SMA SMRT 76, Taruna Segel Tiga Poin di Kapolda Cup II

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:52 WIT

Aksi penggawa SMK Negeri 2 Mimika saat menguasai bola dalam laga lanjutan Kapolda Cup II melawan SMA YPK Timika di Goldstone Arena, Sabtu (16/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Olahraga

SMKN 2 Mimika Pesta Gol, Lumat SMA YPK 6-1 di Kapolda Cup II

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:41 WIT