Satu Lagi Tersangka Terjerat Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga Mimika

Endy Langobelen

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.  (Foto: Istimewa)

i

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek dari anggaran tahun 2023 itu adalah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP.

Penetapan tersangka terhadap AP dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Gerald, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan 1 ahli, serta menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Tak Bersertifikat, Seekor Walabi Diamankan Petugas Balai Karantina Papua Tengah

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Arthur.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain, yakni MP, dalam kasus proyek yang sama. Penetapan MP tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Proyek pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Dinas PUPR Mimika pada tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,14 miliar, yang dikerjakan oleh CV. KA melalui dana APBD Kabupaten Mimika.

Namun, hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Baca Juga :  Personel Gabungan TNI-Polri Diterjunkan ke Kapiraya Cegah Konflik Tapal Batas

Akibat dari penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 771,8 juta, yang diduga melibatkan AP dan MP secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai bagian dari proses hukum, AP kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI
Penyelundupan Dua Paket Sabu Digagalkan di Bandara Timika, Tujuan Ilaga
Polisi Gagalkan Peredaran 230 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Mimika
Kuasa Hukum Angkat Suara Soal Aksi Palang Sekolah di Mimika
Empat Sekolah di Mimika Dipalang Warga, Ribuan Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah
Polres Mimika Limpahkan Tiga Berkas Kasus Narkotika ke Kejari
TPNPB Mengaku Dalang Penikaman di Yahukimo, Sebut Korban Agen Intelijen
Konflik Kwamki Narama Berakhir, Panah Babi dan Patah Panah Jadi Ritual Damai

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIT

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 19 Januari 2026 - 17:13 WIT

Penyelundupan Dua Paket Sabu Digagalkan di Bandara Timika, Tujuan Ilaga

Senin, 19 Januari 2026 - 16:51 WIT

Polisi Gagalkan Peredaran 230 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Mimika

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:23 WIT

Kuasa Hukum Angkat Suara Soal Aksi Palang Sekolah di Mimika

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:17 WIT

Empat Sekolah di Mimika Dipalang Warga, Ribuan Siswa Terpaksa Belajar dari Rumah

Berita Terbaru

Tiga eks anggota TPNPB-OPM yakni Kataw Kulua (26 tahun), Yaikinus Murib (23 tahun), dan Lois Murib (28 tahun), berikrar setia kepada NKRI.(Foto: Istimewa/Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya)

Hukrim

Tiga Eks TPNPB-OPM Kodap Sinak Ikrar Setia kepada NKRI

Senin, 19 Jan 2026 - 20:04 WIT