Satu Lagi Tersangka Terjerat Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga Mimika

Endy Langobelen

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.  (Foto: Istimewa)

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mimika terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter beserta bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek dari anggaran tahun 2023 itu adalah Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika, berinisial AP.

Penetapan tersangka terhadap AP dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Gerald, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan 1 ahli, serta menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Siapkan Angkutan Umum Layani Masyarakat Secara Gratis

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Arthur.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain, yakni MP, dalam kasus proyek yang sama. Penetapan MP tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Proyek pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Dinas PUPR Mimika pada tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,14 miliar, yang dikerjakan oleh CV. KA melalui dana APBD Kabupaten Mimika.

Namun, hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Baca Juga :  Imunisasi Polio di Mimika Capai 45,6 Persen

Akibat dari penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 771,8 juta, yang diduga melibatkan AP dan MP secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai bagian dari proses hukum, AP kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat
Polisi Temukan Mobil Rental Pembunuh Eliu Hagabal, Pelaku Diburu
Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Perkara Korupsi Aerosport

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Senin, 7 September 2026 - 12:54 WIT

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIT

Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT