Home / DPR

Tim Hukum MP3 Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara di Tembagapura Mimika

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak perbedaan jumlah suara sebelum dan sesudah dokumen C1 diunggah ke Sirekap. (Foto: Istimewa)

Tampak perbedaan jumlah suara sebelum dan sesudah dokumen C1 diunggah ke Sirekap. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Kabupaten Mimika Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3), Siti Fatonah Nurul Hidayah, mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dikatakan, dari dokumen C1 terlihat adanya penggelembungan suara untuk salah satu Paslon di TPS 906, yang mana seharusnya Paslon tersebut mendapatkan suara hanya 102 suara. Namun, berubah menjadi 370 suara.

“Relawan kami menemukan C1, di mana suara 03 digelembungkan sebanyak 268 suara pada Distrik Tembagapura TPS 906. C1 tersebut sudah tercoret-coret dan sudah di tipp-ex (stipo kertas),” ungkap Nurul dalam keterangan persnya, Rabu (4/12-2024).

Menurutnya, hal tersebut merupakan manipulasi suara yang sangat jahat dilakukan oleh penyelenggara. Bisa jadi ada TPS-TPS lain dengan metode yang sama untuk mendongkrak suara salah satu paslon tertentu.

“Ini tidak menutup kemungkinan ada indikasi di TPS-TPS lain juga dilakukan hal yang sama. Jika penyelenggara-penyelenggara melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan, hal ini tentu bukan pelajaran baik tentang demokrasi Kabupaten Mimika saat ini maupun ke depan,” tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa manipulasi suara bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.

Baca Juga :  Papua Tengah Wujudkan Sekolah Gratis, Disdikbud Mulai Validasi Data 205 Ribu Anak Tidak Sekolah

“Perlu ditekankan kembali bahwa perbuatan mengubah atau memanipulasi suara adalah tindak pidana, dan sanksinya penjara sebagaimana yang diatur pada Pasal 178E UU No. 10 Tahun 2016,” bebernya.

Selain itu, Nurul menjelaskan, persoalan ini bukan karena pihaknya dirugikan. Namun, bagaimana Pilkada di Kabupaten Mimika ini berjalan sesuai dengan koridornya tanpa ada keberpihakkan.

“Ini bukan soal menang kalah, tetapi bagaimana semua pihak berkompetisi secara sportif, dan jurdil agar Kabupaten Mimika bisa maju dan menjalankan demokrasi sesuai amanat UU,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania
DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL
15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah
Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal
DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak
RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Reses di Tengah Trauma: Seruan Pulang dari Pengungsi Nduga
Perbup Plastik Sekali Pakai Tak Cukup, DPRK Mimika Minta Pemkab Maksimalkan Perda Sampah

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:23 WIT

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:30 WIT

DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL

Sabtu, 22 November 2025 - 01:12 WIT

15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah

Sabtu, 22 November 2025 - 01:02 WIT

Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:26 WIT

DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak

Berita Terbaru

Armada kantor Pencarian dan Pertolongan Timika bertolak dari Muara Poumako Timika menuju ke lokasi yang dituju guna melakukan pencarian, Kamis (26/2/2026). (Foto: SAR Timika)

Peristiwa

Wanita Paruh Baya Dilaporkan Hilang Diterkam Buaya di Mimika

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:38 WIT