Tim Opsnal Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Sosial

Ahmad

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil menangkap pelaku dan hendak dibawa ke Polsek Mimika Baru, Senin (10/11/2025). (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

Polisi berhasil menangkap pelaku dan hendak dibawa ke Polsek Mimika Baru, Senin (10/11/2025). (Foto: Istimewa/Polsek Miru)

MIMIKA — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TN (29) di kediamannya di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (10/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda.

“Saat proses penangkapan, diketahui pelaku TN tidak melakukan perlawanan. Selain pelaku ditangkap, tim juga mendapati barang bukti hasil curiannya berupa satu unit SPM merek Honda jenis Vario warna merah,” kata Kapolsek dalam keterangannya, Rabu malam (12/11/2025).

Usai penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Mimika Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, TN merupakan target buronan yang selama ini dicari terkait laporan warga atas kehilangan sepeda motor pada September 2025.

“Saat ini pelaku TN telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim guna pemenuhan administratif pada proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus curanmor ini sebelumnya dilaporkan oleh warga bernama Langgia ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/B/75/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 12 September 2025.

Baca Juga :  Polres Mimika Tangkap Buronan Kelas Kakap Setelah 2 Tahun Kabur

Dalam pemeriksaan, TN mengakui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda dan tanpa melibatkan orang lain. Ia juga mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikandung maksud bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT