BPBD Bersama Lintas Sektor Tetapkan Status Siaga Bencana di Mimika

Ahmad

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat koordinasi penetapan siaga darurat bencana cuaca ekstrim Kabupaten Mimika tahun 2025, di ruang rapat Kantor BPBD Kabupaten Mimika, Kamis (19/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Suasana rapat koordinasi penetapan siaga darurat bencana cuaca ekstrim Kabupaten Mimika tahun 2025, di ruang rapat Kantor BPBD Kabupaten Mimika, Kamis (19/6/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika resmi menetapkan status siaga darurat bencana cuaca ekstrem di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Penetapan status siaga tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di ruang rapat Kantor BPBD Kabupaten Mimika, Kamis (19/6/2025).

Rapat dihadiri oleh sejumlah instansi dan lembaga terkait, antara lain BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika, BPBD Provinsi Papua, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Palang Merah Indonesia, Manager Pusdalops PB Provinsi Papua Jonathan Koirewoa, Bappeda Kabupaten Mimika, Bagian Hukum Setda Mimika, serta para relawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir membuka rapat, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Frans Kambu.

Penetapan status siaga ini merujuk pada data dari BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengenai kondisi cuaca Mimika selama 30 tahun terakhir sejak 1991. Meski Mimika memiliki curah hujan sepanjang tahun, BMKG mencatat bahwa puncak musim hujan terjadi pada bulan Juni, Juli, dan Agustus.

Baca Juga :  OPM Klaim Tembak 3 Anggota TNI di Intan Jaya, 1 Tewas

Dasar hukum penetapan status siaga ini mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
  4. Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

Keadaan darurat bencana sendiri didefinisikan sebagai situasi yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat, yang membutuhkan penanganan cepat dan memadai.

Plt Kepala BPBD Kabupaten Mimika, Agustina Rahaded, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Aser Korwa, menyampaikan bahwa penetapan status siaga dilakukan menyusul terjadinya bencana banjir di sejumlah titik di Kota Timika serta longsor di wilayah Tsinga, Distrik Tembagapura.

Baca Juga :  Pj. Bupati Mappi Resmikan SD, Pustu dan Pasar Mama-Mama di Kampung Nohon Cabang Tiga Distrik Passue

Menurut Aser, hampir seluruh wilayah Mimika masuk dalam peta kerawanan bencana. Namun, beberapa distrik menjadi prioritas perhatian, yakni Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Wania, Distrik Mimika Timur, dan Distrik Mimika Baru.

“Karena itu, BPBD bersama lintas sektor melakukan pengkajian untuk menetapkan status siaga serta menyusun rencana penanganan lanjutan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, BPBD akan membuka Posko Terpadu Siaga Bencana yang berlokasi di Kantor Damkar Kota, di Simpang Empat Jalan Yos Sudarso.

“Rencananya posko hanya satu, yaitu di Pos Damkar Kota sebagai pusat koordinasi. Dari pos itu, kita akan mengatur seluruh langkah penanganan ke depan,” ujar Aser.

Status siaga ini akan berlaku selama 90 hari ke depan. Namun, jika dalam 30 hari terjadi bencana berskala darurat, maka status akan dinaikkan menjadi status siaga darurat bencana.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur
Musrenbang Mimika Baru 2026: Fokus Pemerataan Infrastruktur dan Kualitas SDM
Sistem Manual Dihapus, Perizinan Nakes di Mimika Wajib Lewat MPP Digital
Pemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal
Musrenbang Distrik Tembagapura 2026 Soroti Akses Transportasi dan Pemerataan Pembangunan 13 Kampung

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:32 WIT

Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:21 WIT

Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:34 WIT

Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:56 WIT

Musrenbang Mimika Baru 2026: Fokus Pemerataan Infrastruktur dan Kualitas SDM

Berita Terbaru

Pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, Jumat (6/3/2026). (Foto: BPJS Kesehatan)

Kesehatan

Dirut BPJS Kesehatan ke Mimika Gandeng Pemda Perkuat JKN

Sabtu, 7 Mar 2026 - 14:46 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/