Update Kasus Rudapaksa Tunarungu di Mimika, 2 Pelaku Disebut Belum Perkosa Korban

Ahmad

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruangannya, Senin (7/8/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruangannya, Senin (7/8/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika baru-baru ini berhasil menggali informasi terbaru mengenai kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis tunarungu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 5 Mei 2024 lalu.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dalam kasus tersebut, dua orang dari enam tersangka belum melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, kedua tersangka tersebut memang sempat mencabuli korban dengan meremas payudaranya. Namun, keduanya tidak sampai melakukan tindakan pemerkosaan seperti yang diperbuat oleh keempat tersangka lainnya terhadap korban.

“Dari enam pelaku, ada dua yang kemudian kita kenakan pasal pencabulan karena memang berdasarkan keterangan bahwa dua orang tersebut hanya melakukan tindakan cabul seperti meremas payudra korban. Sementara empat lainnya, dari hasil pemeriksaan, terbukti melakukan pemerkosaan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  OPM Puncak Sebut Serangan Udara Militer Indonesia Meleset, Tewaskan Warga Sipil

Disampaikan bahwa dalam kasus ini, empat orang adalah anak-anak berstatus pelajar. Sedangkan dua lainnya adalah orang dewasa.

“Empat tersangka anak-anak itu satunya cabul, tiganya perkosa. Sementara dua orang dewasa, satunya cabul, satunya perkosa,” terang dia.

Kasat Reskrim menyebut, proses hukum terhadap keenam pelaku masih terus bergulir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini, untuk yang dewasa masih proses lanjut dalam tahap pemberkasan. Kemudian untuk anak-anak (pelajar-red) kemarin kita sudah kirim tahap satunya tapi ternyata ada P19,” tuturnya.

“Untuk melengkapi hal tersebut, karena memang masa penahanan sudah habis kita kenakan wajib lapor, seminggu kurang lebih tiga kali,” imbuhnya.

AKP Fajar melanjutkan, proses hukum terhadap 4 orang pelaku yang masih berstatus pelajar ini punya ketentuan sendiri, yakni diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Oleh karena itu, mereka akan dikirim ke Jayapura.

Baca Juga :  OPD di Mimika Ikut Bimtek Penyusunan Register Risiko

“Untuk penahanan, pasti nanti anak-anak itu akan digeser ke Abepura karena Lapas untuk anak-anak itu ada di sana,” ujarnya.

Sebagai informasi, enam tersangka dari kasus pemerkosaan ini masing-masing berinisial, I (16), AM (16), AP (16) dan AS (20), DHJ (25), dan OG (20).

Adapun kasus ini berhasil terungkap pada 5 Mei 2024 lalu di mana seorang gadis penyandang disabilitas berinisial MNAMK (19).

Pada saat itu, korban meminta izin kepada seorang anggota keluarganya berinisial E untuk pergi ke pasar malam sekitar pukul 18.00 WIT.

Ia kemudian diajak oleh keenam tersangka ke bangunan mangkrak di Jalan Belibis, Kawasan Kelurahan Timika Indah.

Sesampainya di lokasi, keenam pria tersebut mempertontonkan video porno kepada korban sebelum akhirnya dirudapaksa secara bergilir.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya
Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Diamankan
Pendulang Blokir Jalan, Polisi Siap Jembatani Audiensi ke DPRK Mimika
Modus FG Terkuak: Sasar Perempuan Sendiri, Biayai Hidup dari Hasil Jambret di Timika
Polisi Bekuk Spesialis Curas dan Asusila, Beraksi di 16 Titik Mimika
Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:33 WIT

Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:07 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Diamankan

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:28 WIT

Pendulang Blokir Jalan, Polisi Siap Jembatani Audiensi ke DPRK Mimika

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:17 WIT

Modus FG Terkuak: Sasar Perempuan Sendiri, Biayai Hidup dari Hasil Jambret di Timika

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:39 WIT

Polisi Bekuk Spesialis Curas dan Asusila, Beraksi di 16 Titik Mimika

Berita Terbaru

Situasi di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. dok. Istimewa

Utama

Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya

Sabtu, 28 Mar 2026 - 19:45 WIT

Kapolsek Mimika Barat Inspektur Polisi Dua Muhamad Yani, berdialog dengan warga di Kapiraya, Mimika Barat Tengah. dok. Polsek Mimika Barat

Hukrim

Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya

Sabtu, 28 Mar 2026 - 18:33 WIT