JAYAPURA – Empat Kabupaten dan kota di Provinsi Papua dipastikan telah menetapkan Peraturan Kawasan tanpa Rokok (KTR).
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum, di Jayapura pada Minggu (3/10/2023) lalu.
Aaron menyebutkan, empat daerah di Papua yang sudah menetapkan peraturan KTR yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen, dan Sarmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum dibuat peraturannya. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Yapen informasinya sudah, kalau Kabupaten Jayapura sedang berproses,” ujar Aaron.
Aaron berharap bagi daerah yang belum menetapkan peraturan KTR agar segera merealisasikannya. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan target semua daerah di Papua harus memiliki peraturan KTR pada 2024.
“Baik itu peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan bupati/walikota,” kata dia.
Disampaikan lebih lanjut bahwa sebelumnya Provinsi Papua masuk ke dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP.
“Tapi hari ini, sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data per Mei 2023, Kemenkes mencatat sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan KTR.
Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah KTR.
Sedangkan 259 kabupaten/kota lainnya masih dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota.