4 Daerah di Papua Tetapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Endy Langobelen

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum. (Foto: Istimewa/Humas Pemprov Papua)

i

Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum. (Foto: Istimewa/Humas Pemprov Papua)

JAYAPURA – Empat Kabupaten dan kota di Provinsi Papua dipastikan telah menetapkan Peraturan Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum, di Jayapura pada Minggu (3/10/2023) lalu.

Aaron menyebutkan, empat daerah di Papua yang sudah menetapkan peraturan KTR yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen, dan Sarmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum dibuat peraturannya. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Yapen informasinya sudah, kalau Kabupaten Jayapura sedang berproses,” ujar Aaron.

Baca Juga :  BKPSDM Mimika Serahkan SK PPPK Nakes

Aaron berharap bagi daerah yang belum menetapkan peraturan KTR agar segera merealisasikannya. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan target semua daerah di Papua harus memiliki peraturan KTR pada 2024.

“Baik itu peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan bupati/walikota,” kata dia.

Disampaikan lebih lanjut bahwa sebelumnya Provinsi Papua masuk ke dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP.

Baca Juga :  AIYE akan Lengkapi Seluruh Faskes dengan Layanan On Call 24 Jam dan Rawat Inap

“Tapi hari ini, sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data per Mei 2023, Kemenkes mencatat sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan KTR.

Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah KTR.

Sedangkan 259 kabupaten/kota lainnya masih dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yonathan Demme Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika
Pj Bupati Mimika Sebut SK DPRK Belum Ada Kabar
Pemkab Mimika Siapkan Rp10 M Renovasi Gedung Perpustakaan Mangkrak
Pj Bupati Mimika: OPD Boleh Lakukan Pelelangan, Kecuali Dana TKD
Begini Penjelasan Pj Bupati Soal Pelaksanaan MBG di Mimika
Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya
Pj Bupati Puncak Turun Langsung Redam Konflik di Mimika
Pj. Bupati Mappi Resmikan SD, Pustu dan Pasar Mama-Mama di Kampung Nohon Cabang Tiga Distrik Passue

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 23:31 WIT

Yonathan Demme Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:36 WIT

Pj Bupati Mimika Sebut SK DPRK Belum Ada Kabar

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:26 WIT

Pemkab Mimika Siapkan Rp10 M Renovasi Gedung Perpustakaan Mangkrak

Senin, 6 Januari 2025 - 20:47 WIT

Pj Bupati Mimika: OPD Boleh Lakukan Pelelangan, Kecuali Dana TKD

Senin, 6 Januari 2025 - 20:39 WIT

Begini Penjelasan Pj Bupati Soal Pelaksanaan MBG di Mimika

Berita Terbaru

Kondisi Pos Brimob di Kompleks Gorong-gorong yang sudah dalam kondisi pecah kaca usai dilempari batu oleh warga pada Senin (13/1/2025) malam. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Hukrim

Pos Brimob di Mimika Diserang Sekelompok Orang

Selasa, 14 Jan 2025 - 00:58 WIT

Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, melantik Yonathan Demme Tangdilintin sebagai Pj Bupati Mimika, Senin (13/1/2025) di Nabire, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Yonathan Demme Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika

Senin, 13 Jan 2025 - 23:31 WIT