4 Daerah di Papua Tetapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Endy Langobelen

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum. (Foto: Istimewa/Humas Pemprov Papua)

Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum. (Foto: Istimewa/Humas Pemprov Papua)

JAYAPURA – Empat Kabupaten dan kota di Provinsi Papua dipastikan telah menetapkan Peraturan Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum, di Jayapura pada Minggu (3/10/2023) lalu.

Aaron menyebutkan, empat daerah di Papua yang sudah menetapkan peraturan KTR yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Waropen, dan Sarmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Kabupaten Biak Numfor, Supiori dan Mamberamo Raya belum dibuat peraturannya. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Yapen informasinya sudah, kalau Kabupaten Jayapura sedang berproses,” ujar Aaron.

Baca Juga :  Peringati Hari Kanker Sedunia, Kogabwilhan III Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Aaron berharap bagi daerah yang belum menetapkan peraturan KTR agar segera merealisasikannya. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan target semua daerah di Papua harus memiliki peraturan KTR pada 2024.

“Baik itu peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan bupati/walikota,” kata dia.

Disampaikan lebih lanjut bahwa sebelumnya Provinsi Papua masuk ke dalam daftar provinsi yang belum membuat peraturan RKP.

Baca Juga :  Distrik Mimika Baru Sosialisasikan Pentingnya GERMAS

“Tapi hari ini, sudah selesai dengan adanya Pergub No.29 Tahun 2023,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data per Mei 2023, Kemenkes mencatat sebanyak 449 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki peraturan KTR.

Dari total daerah yang telah memiliki aturan KTR, sebanyak 341 kabupaten/kota atau setara 66 persen dalam bentuk peraturan daerah KTR.

Sedangkan 259 kabupaten/kota lainnya masih dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ
Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus
Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan
Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:51 WIT

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIT

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00 WIT

Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:43 WIT

125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Mimika, Diana Dayme menegaskan masyarakat di Distrik Kwamki Narama harus mengawasi jalannya Pemilu disamping menggunakan hak pilih. Pesan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Politik

Politik

Bawaslu Mimika: Politik Uang Bikin Sengsara Lima Tahun

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:49 WIT