MIMIKA – Integrated Area Development (IAD) menjadi satu-satunya perencanaan terpadu pertama di seluruh tanah Papua dalam hal pengelolaan hutan lestari berbasis perhutanan sosial.
Menariknya, Kabupaten Mimika adalah salah satu kota pertama di seluruh Papua yang akan menjalankan program tersebut.
Program itu dibahas dalam suatu acara oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, Yayasan Ekologi Sahul Lestari (YESL), serta Balai Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua yang dinamakan Workshop Penyusunan Masterplan IAD berbasis Perhutanan Sosial Kabupaten Mimika, di Swiss-Bellin Hotel Timika, Kamis (7/11/2024).
Berbicara tentang pengelolaan hutan lestari di Indonesia terdiri dari lima skema dimana semuanya akan terintegrasi untuk menjaga serta melindungi kawasan hutan sesuai amanat undang-undang dimana pelaku utama ya adalah masyarakat.
Lima skema pengelolaan ini terdiri dari Hutan Desa, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan hutan.
Seperti diketahui, hutan sebagai paru-paru dunia memiliki peran yang sangat penting dalam menyerap karbon dan menjaga stabilitas iklim.
Dengan mengelola hutan secara lestari, maka sangat besar kontribusinya dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua, Ojom Somantri mengatakan bahwa untuk mengelola hutan lestari berdasarkan 5 skema di atas maka sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 28 tahun 2023 membutuhkan aksi lapangan.
Oleh karena itu, Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial diproteksi akan menjadi salah satu program perencanaan terpadu.
“Jadi ini merupakan sinergi dan kolaborasi para pihak. Karena perhutanan sosial itu bukan cuma program milik kementerian tapi ini milik kita semua. Jadi pusat, Provinsi sama daerah termasuk masyarakat itu harus terlibat. Jadi nanti akan disusun masterplan jadi perencanaan terpadu peran pihak di lokasi itu, nanti siapa, berbuat apa, dan apa, kapan. Ini ada rencana aksinya paling tidak sesuai Perpres sampai 2030,” jelas Ojom kepada wartawan.
Ojom menyebutkan, di Mimika l sudah ada 8 lembaga desa (LD) yang dibentuk oleh Pemerintahan Kampung untuk pengelolaan perhutanan sosial. Diantaranya yakni LD Pigapu, LD Iwaka, LD Atuka, LD Tiwaka, LD Atapo, LD Kiura, LD Migiwia dan LD Kokonao.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.
Perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya, dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan hutan.
Melalui perhutanan sosial, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tegap berpedoman pada aspek pelestarian. Program perhutanan sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan kawasan hutan kepada pemerintah.
“Hari ini kita menyaksikan tonggak sejarah baru dalam pengelolaan hutan di negara kita. Pelaksanaan IAD berbasis perhutanan sosial merupakan bukti nyata komitmen kita untuk mencapai keseimbangan antara ekonomi, sosial dan lingkungan,” kata Inosensius dalam sambutannya pada pembukaan Workshop.
Saat ini, di Provinsi Papua Tengah telah diterbitkan 22 unit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan luasan sekitar 45.465,3 HA dan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terlibat sebanyak 4.933 KK.
Kata Inosensius, untuk Kabupaten Mimika, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 HA dan jumlah KK yang terlibat sebanyak 1.261 KK.
Dijelaskan, IAD atau pengembangan wilayah terpadu merupakan konsep yang diimplementasikan pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan perhutanan sosial.
Konsep ini mengarah pada pertumbuhan ekonomi pedesaan sehingga dapat mengutangi urbanisasi dan meningkatkan ruralisasi. Konsep ini diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 sebagai turunan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 serta penjabaran undang-undang cipta kerja.
IAD perhutanan sosial mengintegrasikan berbagai sektor hulu ke hilir dalam suatu kawasan yang skalanya tergantung pada efisiensi efektivitas bisnis. Targetnya adalah percepatan peningkatan pendapatan masyarakat yang diwujudkan melalui optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya pedesaan pada kawasan hutan perhutanan sosial.
Percepatan pengembangan perhutanan sosial melalui pendekatan IAD membangun kolaborasi pentahelix dalam integrasi kerja antara pemerintah, LSM, perguruan tinggi, swasta dan masyarakat.
IAD mengatur secara lebih detail terkait pengaturan hutan adat, hutan hak, fasilitasi masyarakat, pengembangan bisnis perhutanan sosial, permintaan dukungan kementerian, lembaga negara pusat daerah, BUMN, swasta, akademisi dan masyarakat.
“Peraturan Menteri Lingkunhan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial pada pasal 193 menyebutkan peran para pihak dalam akselerasi pengelolaan perhutanan sosial melalui pengembangan wilayah terpadu atau IAD,” jelas Inosensius.
Ia melanjutkan, ruang lingkup kegiatan IAD perhutanan sosial meliputi perluasan distribusi persetujuan pengelolaan perhitanan sosial; pengembangan usaha untuk pemanfaatan hutan, pengembangan kewirausahaan agroindustri, Ekowisata dan jasa lingkungan lainnya.
Kemudian, pengembangan usaha hasil hutan kayu dan bukan kayu dan atau pengembangan usaha diutamakan tanaman pokok kehutanan atau multi purposes trees spesies paling sedikit 60 persen, termasuk pada penyediaan sarana dan prasarana pendampingan serta pelatihan.
Dengan ditetapkannya Perpres nomor 28 tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial pada Mei 2023 lalu, maka perencanaan terpadu tersebut akan mendorong percepatan pengelolaan perhutanan sosial secara terintegrasi dan komprehensif antar kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta para pihak terkait.
Melalui IAD Perhutanan Sosial, daerah tidak hanya sekedar mengelola hutan tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang dengan memberdayakan masyarakat sekitar hutan, membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan taraf hidup tanpa merusak lingkungan.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46