Status PNS dan PPPK di KTP Disatukan Jadi ASN, Ini Penjelasan Disdukcapil Mimika

Ahmad

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mimika, Jumat (20/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Suasana pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mimika, Jumat (20/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan data jenis pekerjaan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Jika dikaji lebih jauh, Permendagri terbaru ini tidak hanya mengatur perubahan data pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga mencakup seluruh profesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perubahan yang menjadi sorotan adalah penyatuan status pekerjaan PNS dan PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada KTP-el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Amirullah, saat ditemui, Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa dalam Permendagri tersebut terjadi perubahan pada data jenis pekerjaan di KTP-el.

Baca Juga :  Disebut Banyak Kesalahan, Seleksi Sekda Defenitif Kabupaten Mimika Dibatalkan

Ia menerangkan, sebelumnya status pekerjaan untuk PNS ditulis “Pegawai Negeri Sipil”, sedangkan PPPK dicantumkan sebagai “Pekerjaan Lainnya”. Kini, keduanya disetarakan menjadi “Aparatur Sipil Negara”.

Menurut Amirullah, kebijakan ini berdampak pada kebutuhan blangko KTP-el, mengingat jumlah ASN di Kabupaten Mimika yang terdaftar dalam sistem mencapai sekitar 4.000 orang.

“Jadi ini dampaknya sangat besar ya, karena ASN di Kabupaten Mimika saat ini 4000 lebih ya, tidak tahu angka pastinya berapa. Tapi itu akan berubah nanti jenis pekerjaannya yang mati membutuhkan blangko KTP dengan Ribbon (mesin printer retransfer untuk KTP) dan film (Film bening yang digunakan untuk menempelkan hasil cetakan ke kartu) yang sangat mahal itu untuk pencetakan daripada perubahan itu,” jelas Amir.

Secara nasional, penyediaan blangko KTP-el untuk perubahan tersebut mencapai 5,67 juta keping, dengan rincian 3,59 juta untuk PNS dan 1,98 juta untuk PPPK.

Baca Juga :  Polres Mimika Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang HUT RI

Sementara di Mimika, jumlah blangko yang tersedia saat ini sekitar 1.556 keping dan diperkirakan hanya mampu bertahan hingga tiga pekan ke depan.

Selain blangko, perubahan ini juga berdampak pada perangkat pencetakan KTP-el seperti ribbon dan film. Blangko KTP-el ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan perangkat pencetak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Jadi Ribbon dan Film-nya satu pasang itu sekitar Rp5 juta lebih ya, itu ditanggung sama Pemda. Itu yang bisa cetak KTP 500 keping. Jadi 1 film itu 2 Ribbon untuk cetak 500 KTP,” ungkap Amir.

Meski demikian, Amirullah memastikan perubahan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di Kabupaten Mimika, mengingat layanan adminduk tetap berjalan seperti biasa dan permohonan layanan cukup tinggi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis
Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data
Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah
Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan
Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air
Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIT

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:32 WIT

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIT

Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:41 WIT

Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:38 WIT

Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT