Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat

Kevin Kurni

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat ditemui awak media usai rapat di Kantor BPKAD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat ditemui awak media usai rapat di Kantor BPKAD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai bergerak menindaklanjuti arahan Gubernur Papua Tengah terkait pembentukan tim penegasan hak-hak ulayat masyarakat adat.

Langkah awal itu dibahas dalam rapat yang digelar di Kantor BPKAD lantai 3, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (23/2/2026).

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas instruksi gubernur kepada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita rapat untuk menindak lanjuti arahan gubernur meminta kepada 3 Kabupaten untuk membentuk tim penegasan hak-hak ulayat,” ujar Johannes.

Menurutnya, rapat tersebut masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data dan identifikasi tokoh-tokoh yang memahami sejarah kampung serta wilayah adat secara komprehensif.

“Hari ini outputnya adalah kita hanya mencari orang-orang yang tahu sejarah, tokoh-tokoh masyarakat. Tidak ada urusan lain. Kita mau yang betul-betul tahu, bukan yang setengah-setengah tahu,” tegasnya.

Baca Juga :  Sejarah Baru di Mimika: Putra Kamoro Pertama Duduki Kursi Pj Sekda

Ia menambahkan, data yang dihimpun tidak hanya berupa keterangan lisan, tetapi juga dokumen dan bukti sejarah yang berkaitan dengan wilayah adat.

“Kita berkumpul untuk meminta data orang-orang tua yang bisa menunjukkan sejarah dari kampung-kampung terkait. Termasuk berkas-berkas sejarah, lokasi dusun, tempat barter, hingga kampung lama,” imbuhnya.

Data tersebut nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan peta hak ulayat di masing-masing kabupaten. Setelah proses pengumpulan selesai, perwakilan dari tiga daerah akan kembali bertemu untuk menyamakan persepsi bersama pemerintah provinsi.

“Data ini penting supaya kita bisa melihat kembali sejarahnya. Nanti setelah itu kita akan kumpul dengan teman-teman dari kabupaten lain, lalu samakan persepsi bersama provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  80 ASN Mimika Ikut Bimtek Pokja, 19 yang Lulus Ujian Sertifikasi

Johannes menegaskan, hasil akhir dari proses ini adalah peta hak ulayat masyarakat adat, bukan peta tapal batas administratif pemerintahan.

“Output kita adalah peta hak ulayat, bukan peta tapal batas pemerintahan. Kalau tapal batas pemerintahan itu nanti urusannya di Jakarta karena itu kewenangan pemerintah pusat dan sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung dinamika akses di sejumlah wilayah, termasuk jalur Waka hingga Potaiburu.

Ia menyebut pembukaan akses hanya untuk membawa pasukan yang bertujuan untuk perdamaiam dan dapat dibuka jika dalam kondisi darurat, sementara secara resmi jalur tersebut tidak dibuka.

Langkah pembentukan tim ini diharapkan menjadi fondasi penyelesaian persoalan hak ulayat secara komprehensif, berbasis sejarah, dan melibatkan tokoh adat yang benar-benar memahami asal-usul wilayah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadistrik Mimika Baru Ancam Copot Ketua RT yang Rugikan Warga Perihal BBM Subsidi
Distrik Mimika Baru Antisipasi Banjir, Desak Kerja Sama Instansi Teknis dan Warga
Dinkes Mimika Dorong Inovasi Penyuluhan Kesehatan, 26 Puskesmas Dievaluasi
Dinkes Jayapura: 503 Pasien Kusta Masih Jalani Pengobatan
Mimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP
Babak 16 Besar Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II Dimulai Hari Ini
PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa
Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:57 WIT

Kadistrik Mimika Baru Ancam Copot Ketua RT yang Rugikan Warga Perihal BBM Subsidi

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:35 WIT

Distrik Mimika Baru Antisipasi Banjir, Desak Kerja Sama Instansi Teknis dan Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:06 WIT

Dinkes Mimika Dorong Inovasi Penyuluhan Kesehatan, 26 Puskesmas Dievaluasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:18 WIT

Dinkes Jayapura: 503 Pasien Kusta Masih Jalani Pengobatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:22 WIT

Mimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT