Selama Pilkada di Mimika Satu ASN Dinonjobkan

Jefri Manehat

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.  (Foto: Jefri Manehat)

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. (Foto: Jefri Manehat)

MIMIKA – Selama proses pelaksanaan menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimika satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dinonjobkan dari jabatannya.

ASN yang dinonjobkan tersebut karena dilaporkan terlibat politik praktis dengan mekihstkan diri dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mimika.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte ketika ditanya wartawan pada Sabtu (30/11/2024) membenarkan hal tersebut.

Kata Sekda, terdapat beberapa ASN yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis, tiga diantaranya telah dilakukan sidang terkait kode etik ASN.

“Ada beberapa orang yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis, tetapi tidak semua disidang karena setiap laporan perlu dipelajari terlebih dahulu tingkat klasifikasi kesalahannya,” ujarnya.

Petrus menerangkan, setiap ASN yang terbukti terlibat politik praktis pastinya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Petrus juga mengatakan, ASN telah diingatkan pimpinan daerah untuk menjaga netralitas dalam Pilkada sebagai perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Baca Juga :  Tolak Pembangunan Smelter di Fakfak, Eltinus Omaleng: Harus di Mimika

“Dalam aturan- aturan ini secara tegas menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan bagi mereka yang melanggar pastinya sanksi menunggunya,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT