Pengawasan Tambang di Raja Ampat: Satu Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Endy Langobelen

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu titik operasi perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video di kanal YouTube Greenpeace Indonesia)

Salah satu titik operasi perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video di kanal YouTube Greenpeace Indonesia)

JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan tengah melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Tindakan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyusul maraknya isu lingkungan yang mencuat di wilayah konservasi berkelas dunia tersebut.

Ditjen Gakkum Kehutanan telah menurunkan tim ke lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, ditemukan tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan. Dua perusahaan, yakni PT GN dan PT KSM, diketahui telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara satu perusahaan lainnya, PT MRP, diduga beroperasi tanpa izin dan baru pada tahap eksplorasi.

“Terhadap PT GN dan PT KSM, kami melakukan pengawasan kehutanan guna mengevaluasi ketaatan mereka terhadap kewajiban dan peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  APBD Mimika Tahun 2025 Ditetapkan dengan Nilai 6,3 Triliun

“Jika ditemukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bahkan, jika bukti permulaan cukup, dapat diterapkan instrumen hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sementara itu, untuk PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan surat tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

Pemanggilan terhadap perwakilan perusahaan dijadwalkan minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong untuk klarifikasi terkait dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Dwi Januanto juga menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian Raja Ampat.

“Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi. Kami bertindak cepat dan tegas dengan menggunakan tiga instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata,” ujarnya.

Baca Juga :  Retribusi Pasar Sentral Timika Baru Terkumpul Setengah, Disperindag Optimistis Bisa Kejar Target

“Saat ini, kami mulai dari instrumen administratif melalui pengawasan, sambil terus mengumpulkan bukti untuk langkah hukum lainnya. Kami juga melibatkan ahli kehutanan untuk menganalisis potensi kerusakan ekosistem,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa dua PPKH di Raja Ampat masing-masing diterbitkan pada tahun 2020 dan 2022, berdasarkan izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.

“PPKH baru dihentikan penerbitannya, sementara PPKH lama kami evaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade Triaji.

Kementerian Kehutanan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan publik yang tinggi dalam menjaga sumber daya alam di kawasan hutan, khususnya Raja Ampat yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati dengan nilai konservasi tinggi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Mimika Tegur Pejabat Tahan Kendaraan Dinas Usai Mutasi
Sertijab Direktur RSUD Mimika: Tongkat Estafet Berpindah, Tantangan Baru Menanti
Paskah 2026, Menteri Agama Ajak Umat Doakan Bangsa
WFH Tiap Jumat, Papua Tengah Genjot Birokrasi Digital dan Efisiensi Anggaran
Soal WFH, Bupati Mimika Tunggu Arahan Gubernur
Bappeda Mimika Soroti Otsus Belum Tepat Sasaran, Fokus Benahi Pendidikan dan Pengawasan
Fasilitas Air Bersih di Pesisir Mimika Banyak Rusak, Pengelolaan Diubah
Musrenbang RKPD, Bupati Mimika: Sektor Pendidikan jadi Prioritas Utama

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:02 WIT

Wabup Mimika Tegur Pejabat Tahan Kendaraan Dinas Usai Mutasi

Selasa, 7 April 2026 - 22:30 WIT

Sertijab Direktur RSUD Mimika: Tongkat Estafet Berpindah, Tantangan Baru Menanti

Minggu, 5 April 2026 - 04:34 WIT

Paskah 2026, Menteri Agama Ajak Umat Doakan Bangsa

Jumat, 3 April 2026 - 23:05 WIT

WFH Tiap Jumat, Papua Tengah Genjot Birokrasi Digital dan Efisiensi Anggaran

Kamis, 2 April 2026 - 06:31 WIT

Soal WFH, Bupati Mimika Tunggu Arahan Gubernur

Berita Terbaru

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, berkomunikasi dengan para pejabat usai apel gabungan di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Pemerintahan

Wabup Mimika Tegur Pejabat Tahan Kendaraan Dinas Usai Mutasi

Senin, 13 Apr 2026 - 15:02 WIT

Salah satu toko penjual plastik di Kabupaten Mimika yang terdampak kenaikan harga bahan baku. Galeripapua/ Kevin Kurni

Ekonomi

Lonjakan Harga Plastik Tekan Usaha di Mimika

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:37 WIT

Finalis Duta Bahasa Papua 2026 pada malam puncak pemilihan duta bahasa Papua di Kota Jayapura, Sabtu, 11 April 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

Isak-Melani Jadi Wajah Baru Duta Bahasa Papua 2026

Minggu, 12 Apr 2026 - 06:01 WIT