Pengawasan Tambang di Raja Ampat: Satu Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Endy Langobelen

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu titik operasi perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video di kanal YouTube Greenpeace Indonesia)

Salah satu titik operasi perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video di kanal YouTube Greenpeace Indonesia)

JAKARTA — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan tengah melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Tindakan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyusul maraknya isu lingkungan yang mencuat di wilayah konservasi berkelas dunia tersebut.

Ditjen Gakkum Kehutanan telah menurunkan tim ke lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, ditemukan tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan. Dua perusahaan, yakni PT GN dan PT KSM, diketahui telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sementara satu perusahaan lainnya, PT MRP, diduga beroperasi tanpa izin dan baru pada tahap eksplorasi.

“Terhadap PT GN dan PT KSM, kami melakukan pengawasan kehutanan guna mengevaluasi ketaatan mereka terhadap kewajiban dan peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Wabup Mimika Tegaskan OPD Tak Main-main dengan Anggaran, Ingatkan Ancaman Hukum

“Jika ditemukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bahkan, jika bukti permulaan cukup, dapat diterapkan instrumen hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sementara itu, untuk PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan surat tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

Pemanggilan terhadap perwakilan perusahaan dijadwalkan minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong untuk klarifikasi terkait dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Dwi Januanto juga menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian Raja Ampat.

“Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan budaya yang sangat tinggi. Kami bertindak cepat dan tegas dengan menggunakan tiga instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata,” ujarnya.

Baca Juga :  SKKP Papua Tengah Resmi Luncurkan 18 Dapur MBG di Mimika

“Saat ini, kami mulai dari instrumen administratif melalui pengawasan, sambil terus mengumpulkan bukti untuk langkah hukum lainnya. Kami juga melibatkan ahli kehutanan untuk menganalisis potensi kerusakan ekosistem,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa dua PPKH di Raja Ampat masing-masing diterbitkan pada tahun 2020 dan 2022, berdasarkan izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.

“PPKH baru dihentikan penerbitannya, sementara PPKH lama kami evaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade Triaji.

Kementerian Kehutanan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan publik yang tinggi dalam menjaga sumber daya alam di kawasan hutan, khususnya Raja Ampat yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati dengan nilai konservasi tinggi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan
30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan
HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman
HUT ke-30 Mimika, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kampung
Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi
Kementrian UMKM Dorong Freeport Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Mimika
Staf Ahli Menteri UMKM Datang ke Mimika, Hadiri Festival dan Bazar UMKM

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:28 WIT

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:23 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:18 WIT

30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:14 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:31 WIT

Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi

Berita Terbaru

Jajaran Pemda Mimika dalam kegiatan upacara HUT ke-30 Kabupaten Mimika di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Senin (12/10/2026). (Foto: Galeri Papua/Fernando Rio)

Pemerintahan

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:23 WIT