MP Kembalikan Uang Korupsi Jembatan Agimuga, Kajari: Proses Hukum Tetap Berjalan

Benaz

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025). (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

Pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis (12/6/2025). (Foto: Istimewa/Kejari Mimika)

MIMIKA — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Mimika, berinisial MP, telah menyerahkan uang sebesar Rp685 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri Mimika.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik tersangka, namun bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Conny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2023.

Baca Juga :  Perubahan Iklim Global: Ketika Iklim Menghangat, Malaria Menguat di Mimika

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sama sekali meski anggaran tetap cair.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, negara dirugikan hingga Rp771,8 juta. Dari jumlah tersebut, MP secara sukarela mengembalikan Rp685.123.938, dan sebelumnya penyidik juga telah menyita Rp86.676.126 dari kelebihan bayar kepada konsultan pengawas.

Uang sitaan dan pengembalian saat ini dititipkan secara resmi di rekening Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor 0913949622. Seluruh dana ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.

Baca Juga :  Bentrok Pilkada Puncak Jaya: 12 Orang Meninggal, 91 Terluka, Ratusan Rumah Dibakar

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana’.

Dalam kasus ini, Kejari Mimika menyatakan penyidikan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain bila ditemukan bukti baru.

“Kami berkomitmen memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Proyek RBLH di Hoya Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Tersangka
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mimika, Sejumlah Barang Bukti Disita
5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema
Pemuda 22 Tahun Ditemukan Tewas di Mimika, Penyebab Kematian Masih Diselidiki
Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:09 WIT

Kasus Proyek RBLH di Hoya Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Tersangka

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:03 WIT

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mimika, Sejumlah Barang Bukti Disita

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:56 WIT

5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:02 WIT

Pemuda 22 Tahun Ditemukan Tewas di Mimika, Penyebab Kematian Masih Diselidiki

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Komando Operasi (Koops) TNI Habema, Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Komando Operasi (Koops) TNI Habema, Senin, 13 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Hukrim

5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:56 WIT