PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Endy Langobelen

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama kuasa hukum dari Law Office Tong Pu Ruang Aman bersama klien serta pihak PT Jasti Pravita. (Foto: Istimewa/Dok. Tong Pu Ruang Aman)

Foto bersama kuasa hukum dari Law Office Tong Pu Ruang Aman bersama klien serta pihak PT Jasti Pravita. (Foto: Istimewa/Dok. Tong Pu Ruang Aman)

MIMIKA – Pihak manajemen PT Jasti Pravita menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi korban dugaan diskriminasi rasial.

Di saat yang sama, tim kuasa hukum korban menegaskan proses hukum pidana terhadap oknum terduga pelaku tetap akan dilanjutkan.

Komitmen tersebut dikatakan dalam pertemuan antara manajemen PT Jasti Pravita yang diwakilkan oleh RN, YWM, dan PR dengan tim kuasa hukum dari Law Office Tong Pu Ruang Aman bersama klien mereka pada Selasa (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Law Office Tong Pu Ruang Aman, Gilbert Rumboirusi, S.H., M.H., bersama Muhammad Kevin Mus, S.H., dan Jembris A. Wafom, S.H., melalui siaran pers yang diterima Galeripapua.com.

“Kita sudah bertemu dengan pihak perusahan dalam beberapa kesempatan untuk membicarakan beberapa hal terkait kepastian hukum bagi korban agar tetap beraktivitas dan bekerja pada PT. Jasti Pravita, dan pada hari Selasa tanggal 4 itu pihak perusahan sepakati hal itu,” ujar Gilbert Rumboirusi selaku Pimpinan LBH Tong Pu Ruang Aman.

Dalam pernyataan sikapnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah komitmen dari pihak perusahaan terkait perlindungan terhadap korban sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah jaminan perusahaan terhadap hak-hak ketenagakerjaan korban.

Baca Juga :  Polres Mimika Musnahkan 400 Liter Miras Lokal Jenis Sopi

“PT Jasti Pravita telah menyatakan komitmen nyata untuk tetap mendukung serta melindungi sepenuhnya hak-hak korban sebagai pekerja di PT Jasti Pravita. Perusahaan menjamin keberlanjutan hak-hak ketenagakerjaan korban serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, adil, aman, dan menghormati martabat Pekerja Orang Asli Papua (OAP),” kata Gilbert Rumboirusi selaku Pimpinan LBH Tong Pu Ruang Aman.

Meski perusahaan telah memberikan jaminan perlindungan kepada korban, kuasa hukum memastikan bahwa langkah hukum pidana terhadap oknum yang diduga melakukan tindakan diskriminasi tetap akan diteruskan.

“Langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan, penegakan hukum yang tegas, serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Gilbert.

Selain itu, pihak perusahaan juga disebut menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut kuasa hukum, manajemen PT Jasti Pravita bersikap kooperatif dan mendukung seluruh tahapan penegakan hukum agar perkara tersebut dapat diproses secara adil, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip keadilan.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mengapresiasi langkah evaluasi yang dilakukan perusahaan di internal organisasi sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa.

Mereka menyebut manajemen telah mengambil langkah perbaikan dan evaluasi guna menjamin terciptanya lingkungan kerja yang aman, setara, serta bebas dari diskriminasi terhadap seluruh pekerja.

Baca Juga :  Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

“Kami mengapresiasi langkah-langkah perbaikan, evaluasi, dan penindakan yang ditempuh oleh pihak manajemen di internal perusahaan demi menjamin kesetaraan, rasa aman, serta perlindungan bagi seluruh tenaga kerja tanpa diskriminasi,” tutur Gilbert.

Gilbert menyebut pihaknya berharap komitmen perlindungan terhadap korban dapat berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kami mengapresiasi setiap langkah penanganan yang berorientasi pada keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di lingkungan kerja. Harapan kami, jaminan perlindungan terhadap korban serta proses penegakan hukum pidana ini dapat berjalan dengan transparan demi terciptanya keadilan dan suasana kerja yang menghormati martabat manusia di Tanah Papua,” tandasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Law Office Tong Pu Ruang Aman telah melaporkan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis yang diduga dialami seorang pekerja Orang Asli Papua (OAP) di lingkungan PT Jasti Pravita ke Polres Mimika.

Laporan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas dugaan perlakuan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh seorang oknum di lingkungan perusahaan.

Dengan adanya pertemuan ini, kasus tersebut memasuki babak baru. Di satu sisi, perusahaan menyatakan komitmen untuk melindungi hak korban dan melakukan pembenahan internal, sementara di sisi lain proses hukum pidana terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
Jenazah Korban Penembakan Polisi di Mimika Dipulangkan ke Ambon
Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama
Polisi Pukul Ponsel Jurnalis Jubi saat meliput KNPB di Sentani
Kronologi Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Diskriminasi Rasial di PT Jasti Pravita

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIT

Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:25 WIT

PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:15 WIT

Jenazah Korban Penembakan Polisi di Mimika Dipulangkan ke Ambon

Berita Terbaru