Kodap III Ndugama Klaim Insiden Jila, Polisi: Belum Bisa Dipercaya

Ahmad

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika, Senin, 24 Agustus 2026. Ia mengakui penyelidikan kasus penculikan sembilan anak di Distrik Jila belum menghasilkan titik terang soal keberadaan korban maupun identitas pelaku. Galeripapua/ Ahmad.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika, Senin, 24 Agustus 2026. Ia mengakui penyelidikan kasus penculikan sembilan anak di Distrik Jila belum menghasilkan titik terang soal keberadaan korban maupun identitas pelaku. Galeripapua/ Ahmad.

MIMIKA – Sebuah surat pernyataan sikap yang mengatasnamakan Kodap III Ndugama beredar di tengah masyarakat, berkaitan dengan penyerangan pos keamanan dan penculikan sembilan anak di Distrik Jila, Mimika, Papua Tengah. Polisi menyatakan belum bisa mempercayai dokumen itu sebelum verifikasi selesai.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mengatakan surat tersebut ditandatangani dengan inisial EK dan diklaim berasal dari Kodap III Ndugama. Namun ia menegaskan keaslian maupun isi surat itu belum bisa dikonfirmasi. “Hal-hal itu belum bisa dipercaya, namun tetap harus diwaspadai,” kata Alredo saat ditemui di Mapolres Mimika, Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga :  Kronologi dan Peran Dua Pelaku Begal di Timika

Selain surat itu, satu-satunya petunjuk soal identitas pelaku datang dari saksi keluarga korban yang mengaku mendengar bahasa yang diduga bahasa Nduga saat kejadian. “Diduga orang Nduga. Karena mereka mengatakan bahasanya seperti bahasa Nduga ”kami pun tidak mengerti tapi seperti bahasa Nduga” ujar Alredo, seraya menekankan bahwa keterangan itu berasal dari saksi, bukan kesimpulan penyelidik.

Polisi belum menetapkan apakah insiden ini merupakan aksi KKB atau kejahatan kriminal biasa. Penyelidikan masih berlangsung di tengah minimnya bukti dan saksi kunci yang belum bisa dihubungi.

Penyerangan di Distrik Jila terjadi pada 17 Agustus 2026. Satu prajurit TNI tewas, satu perempuan tewas, satu perempuan lain mengalami patah kaki, dan sembilan anak diculik. Hingga hari ini, tujuh hari setelah kejadian, keberadaan sembilan anak itu masih belum diketahui.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat
Polisi Temukan Mobil Rental Pembunuh Eliu Hagabal, Pelaku Diburu

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Senin, 7 September 2026 - 12:54 WIT

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIT

Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Johannes Rettob)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WIT

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT