Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Ahmad

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang tersangka menuangkan barang bukti sabu yang telah dilarutkan ke dalam air panas pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Kamis (4/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Seorang tersangka menuangkan barang bukti sabu yang telah dilarutkan ke dalam air panas pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Kamis (4/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai lebih dari Rp900 juta pada Kamis (4/6/2026), di tengah lonjakan signifikan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut sepanjang semester pertama tahun 2026.

Barang bukti seberat 296,18 gram tersebut disita dari seorang tersangka berinisial NN alias V yang ditangkap di kawasan perkotaan Timika, Papua Tengah. Kasus ini diduga melibatkan jaringan antardaerah.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengatakan operasi penangkapan bermula dari informasi peredaran narkotika di Jalan Perintis, Timika, pada 20 Mei lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lain yang diduga memasok barang haram tersebut.

“Narkotika ini dititipkan oleh tersangka berinisial MD alias G, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami masih mendalami keberadaannya dan terus melakukan pengejaran,” ujar Billyandha dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Disdukcapil Mimika Tingkatkan Pemahaman Pelajar Tentang Adminduk Lewat Sosialisasi Sadar GISA

Dari penangkapan NN, polisi menyita 36 paket plastik besar, 243 paket kecil, dan satu paket ukuran sedang. Berdasarkan uji laboratorium forensik Polda Papua, total berat bersih sabu mencapai 296,1838 gram dengan nilai ekonomis hampir Rp1 miliar.

“Jika barang haram ini sampai beredar di masyarakat, daya rusaknya sangat besar. Dengan penggagalan ini, kami mengkalkulasikan telah menyelamatkan kurang lebih 3 juta jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika,” kata Billyandha.

Tersangka NN kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Lonjakan Kasus Semester I/2026

Pihak kepolisian mencatat tren peredaran narkotika di Mimika meningkat tajam. Hingga Juni 2026, Polres Mimika telah menahan 17 tersangka dengan total sitaan sabu mendekati 1 kilogram.

Baca Juga :  Pelaku Utama Curat di Mimika Sempat Melawan, Dibekuk Polisi di Rumah Orang Tua

“Tahun lalu, dalam satu tahun penuh kami menyita 1,2 kilogram sabu. Sementara tahun ini, baru masuk semester pertama, barang bukti sabu yang disita sudah hampir mencapai 1 kilogram,” ungkap Billyandha.

Selain sabu, kepolisian juga menyita 3,2 kilogram ganja, sekitar 45.000 butir tembakau sintetis, dan 76 butir obat keras sepanjang tahun ini. Total nilai ekonomi dari seluruh sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Billyandha menambahkan bahwa peredaran narkoba di Timika kini telah menyasar kalangan anak-anak usia sekolah. Untuk itu, kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri guna memastikan vonis maksimal bagi para pengedar.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Jika bisa divonis 20 tahun, kenapa tidak? Ini harus dimaksimalkan agar ada efek jera,” tegas Billyandha.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Biak Ungkap Temuan Baru Pascaledakan, Dua Proyektil dan Granat Diamankan
Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:42 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:04 WIT

Kapolres Biak Ungkap Temuan Baru Pascaledakan, Dua Proyektil dan Granat Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Berita Terbaru

Suasana di Check Point Kuala Kencana ketika adanya aksi pada Kamis (4/6/2026). (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir warga)

Peristiwa

Breaking News: Aksi Blokade di Check Point Kuala Kencana

Kamis, 4 Jun 2026 - 06:58 WIT

Suasana sosialisasi inovasi daerah tahun 2026 oleh Dinkes Mimika di ruang pertemuan Lantai 3 Hotel Grand Tembaga, Selasa (2/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 10:06 WIT