Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Ahmad

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang tersangka menuangkan barang bukti sabu yang telah dilarutkan ke dalam air panas pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Kamis (4/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Seorang tersangka menuangkan barang bukti sabu yang telah dilarutkan ke dalam air panas pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Kamis (4/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai lebih dari Rp900 juta pada Kamis (4/6/2026), di tengah lonjakan signifikan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut sepanjang semester pertama tahun 2026.

Barang bukti seberat 296,18 gram tersebut disita dari seorang tersangka berinisial NN alias V yang ditangkap di kawasan perkotaan Timika, Papua Tengah. Kasus ini diduga melibatkan jaringan antardaerah.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengatakan operasi penangkapan bermula dari informasi peredaran narkotika di Jalan Perintis, Timika, pada 20 Mei lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lain yang diduga memasok barang haram tersebut.

“Narkotika ini dititipkan oleh tersangka berinisial MD alias G, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami masih mendalami keberadaannya dan terus melakukan pengejaran,” ujar Billyandha dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Dari penangkapan NN, polisi menyita 36 paket plastik besar, 243 paket kecil, dan satu paket ukuran sedang. Berdasarkan uji laboratorium forensik Polda Papua, total berat bersih sabu mencapai 296,1838 gram dengan nilai ekonomis hampir Rp1 miliar.

“Jika barang haram ini sampai beredar di masyarakat, daya rusaknya sangat besar. Dengan penggagalan ini, kami mengkalkulasikan telah menyelamatkan kurang lebih 3 juta jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika,” kata Billyandha.

Tersangka NN kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Lonjakan Kasus Semester I/2026

Pihak kepolisian mencatat tren peredaran narkotika di Mimika meningkat tajam. Hingga Juni 2026, Polres Mimika telah menahan 17 tersangka dengan total sitaan sabu mendekati 1 kilogram.

Baca Juga :  Bupati Mimika: Rolling Jabatan akan Dilakukan Tiga Kali selama 3 Bulan

“Tahun lalu, dalam satu tahun penuh kami menyita 1,2 kilogram sabu. Sementara tahun ini, baru masuk semester pertama, barang bukti sabu yang disita sudah hampir mencapai 1 kilogram,” ungkap Billyandha.

Selain sabu, kepolisian juga menyita 3,2 kilogram ganja, sekitar 45.000 butir tembakau sintetis, dan 76 butir obat keras sepanjang tahun ini. Total nilai ekonomi dari seluruh sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.

Billyandha menambahkan bahwa peredaran narkoba di Timika kini telah menyasar kalangan anak-anak usia sekolah. Untuk itu, kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri guna memastikan vonis maksimal bagi para pengedar.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Jika bisa divonis 20 tahun, kenapa tidak? Ini harus dimaksimalkan agar ada efek jera,” tegas Billyandha.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT