MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai lebih dari Rp900 juta pada Kamis (4/6/2026), di tengah lonjakan signifikan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut sepanjang semester pertama tahun 2026.
Barang bukti seberat 296,18 gram tersebut disita dari seorang tersangka berinisial NN alias V yang ditangkap di kawasan perkotaan Timika, Papua Tengah. Kasus ini diduga melibatkan jaringan antardaerah.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengatakan operasi penangkapan bermula dari informasi peredaran narkotika di Jalan Perintis, Timika, pada 20 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lain yang diduga memasok barang haram tersebut.
“Narkotika ini dititipkan oleh tersangka berinisial MD alias G, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami masih mendalami keberadaannya dan terus melakukan pengejaran,” ujar Billyandha dalam konferensi pers.
Dari penangkapan NN, polisi menyita 36 paket plastik besar, 243 paket kecil, dan satu paket ukuran sedang. Berdasarkan uji laboratorium forensik Polda Papua, total berat bersih sabu mencapai 296,1838 gram dengan nilai ekonomis hampir Rp1 miliar.
“Jika barang haram ini sampai beredar di masyarakat, daya rusaknya sangat besar. Dengan penggagalan ini, kami mengkalkulasikan telah menyelamatkan kurang lebih 3 juta jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika,” kata Billyandha.
Tersangka NN kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Lonjakan Kasus Semester I/2026
Pihak kepolisian mencatat tren peredaran narkotika di Mimika meningkat tajam. Hingga Juni 2026, Polres Mimika telah menahan 17 tersangka dengan total sitaan sabu mendekati 1 kilogram.
“Tahun lalu, dalam satu tahun penuh kami menyita 1,2 kilogram sabu. Sementara tahun ini, baru masuk semester pertama, barang bukti sabu yang disita sudah hampir mencapai 1 kilogram,” ungkap Billyandha.
Selain sabu, kepolisian juga menyita 3,2 kilogram ganja, sekitar 45.000 butir tembakau sintetis, dan 76 butir obat keras sepanjang tahun ini. Total nilai ekonomi dari seluruh sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Billyandha menambahkan bahwa peredaran narkoba di Timika kini telah menyasar kalangan anak-anak usia sekolah. Untuk itu, kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri guna memastikan vonis maksimal bagi para pengedar.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Jika bisa divonis 20 tahun, kenapa tidak? Ini harus dimaksimalkan agar ada efek jera,” tegas Billyandha.








