Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku di Jayanti Timika

Ahmad

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sepeda motor Yamaha warna hitam yang disita polisi dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

Barang bukti sepeda motor Yamaha warna hitam yang disita polisi dari tangan pelaku. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap oleh Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika saat berada di kawasan Lapangan Jayanti, Timika, Papua Tengah, Selasa (29/7/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIT.

Pelaku berinisial YB (25), warga Jalan Busiri Jalur 2, diamankan tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

“Pelaku berinisial YB (25), warga Jalan Busiri Jalur 2, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria,” ungkap Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (30/7/2025).

Penangkapan YB merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Dheny Ardiansyah Simon, seorang anggota Polri, atas hilangnya sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam miliknya di teras rumah, Jalan Sam Ratulangi, Gang Kecapi, Timika, pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIT.

Saat bangun pagi untuk berangkat ibadah ke gereja, korban mendapati sepeda motornya yang terparkir di teras rumah sudah raib. Ia pun segera melapor ke polisi.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti,” kata Iptu Hempy.

Baca Juga :  Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, YB diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia pernah menjalani dua kali hukuman penjara atas kasus serupa, masing-masing pada tahun 2021 (selama 1 tahun 2 bulan) dan pada tahun 2023 (selama 2 tahun).

Tak hanya mencuri di Gang Kecapi, pelaku juga diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario di kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Barang bukti dari kasus ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Motif pelaku terbilang klasik: motor hasil curian dijual untuk membeli minuman beralkohol.

Kini, YB harus kembali berurusan dengan hukum dan menghadapi jerat pidana untuk ketiga kalinya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT