MIMIKA – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Jalan Leo Mamiri, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, pada Minggu (27/7/2025) kini memasuki babak baru.
Penyidik Polsek Mimika Baru resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (13/8/2025).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (14/8/2025), menyebutkan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, didasari oleh surat yang masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor: B-1632/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21),” ujarnya.
Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain satu unit mesin las merek Lincoln, satu unit microwave oven merek Innotrice, satu unit oven merek Oxone, dan satu unit kipas angin merek Maspion. Seluruh proses penyerahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Karena kedua tersangka, SAWTT dan RMN, masih berstatus anak di bawah umur, penyerahan tahap II ini turut didampingi orang tua masing-masing dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Timika.
Kapolsek berharap proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menegaskan pihaknya akan konsisten menindak kasus-kasus kriminal sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya dan usaha dalam penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan pada kasus yang kami terima dan tangani. Hal ini dikandung maksud sebagai bentuk keseriusan kami dan bagian dari edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Proses persidangan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum untuk anak, yang diatur Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Timika.
Sebelumnya, tim Opsnal Polsek Mimika Baru menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025. Kerugian yang dialami korban, Denos Gwijangge, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.










