Kasus Curat di Jalan Leo Mamiri Naik ke Tahap II, Dua Pelaku Anak di Bawah Umur Segera Disidang

Ahmad

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Polisi saat melakukan proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Jalan Leo Mamiri, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, pada Minggu (27/7/2025) kini memasuki babak baru.

Penyidik Polsek Mimika Baru resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (13/8/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (14/8/2025), menyebutkan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, didasari oleh surat yang masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor: B-1632/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21),” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Homestay Cartensz Mimika

Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain satu unit mesin las merek Lincoln, satu unit microwave oven merek Innotrice, satu unit oven merek Oxone, dan satu unit kipas angin merek Maspion. Seluruh proses penyerahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Karena kedua tersangka, SAWTT dan RMN, masih berstatus anak di bawah umur, penyerahan tahap II ini turut didampingi orang tua masing-masing dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Timika.

Kapolsek berharap proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menegaskan pihaknya akan konsisten menindak kasus-kasus kriminal sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Jaringan PIS, Diduga Penyebar Propaganda via Medsos

“Kami akan terus melakukan upaya dan usaha dalam penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan pada kasus yang kami terima dan tangani. Hal ini dikandung maksud sebagai bentuk keseriusan kami dan bagian dari edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Proses persidangan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum untuk anak, yang diatur Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Timika.

Sebelumnya, tim Opsnal Polsek Mimika Baru menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025. Kerugian yang dialami korban, Denos Gwijangge, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah
Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya
Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Diamankan
Pendulang Blokir Jalan, Polisi Siap Jembatani Audiensi ke DPRK Mimika
Modus FG Terkuak: Sasar Perempuan Sendiri, Biayai Hidup dari Hasil Jambret di Timika
Polisi Bekuk Spesialis Curas dan Asusila, Beraksi di 16 Titik Mimika
Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:40 WIT

Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:33 WIT

Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:07 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura, 4 Tersangka Diamankan

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:28 WIT

Pendulang Blokir Jalan, Polisi Siap Jembatani Audiensi ke DPRK Mimika

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:17 WIT

Modus FG Terkuak: Sasar Perempuan Sendiri, Biayai Hidup dari Hasil Jambret di Timika

Berita Terbaru

Seorang pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah anak panah tertancap di tubuhnya di Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (29/3/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Sadis! Pria di Mimika Tewas Ditembus Belasan Anak Panah

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:40 WIT

Situasi di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. dok. Istimewa

Utama

Polisi dan Warga Beda Versi soal Situasi Kapiraya

Sabtu, 28 Mar 2026 - 19:45 WIT

Kapolsek Mimika Barat Inspektur Polisi Dua Muhamad Yani, berdialog dengan warga di Kapiraya, Mimika Barat Tengah. dok. Polsek Mimika Barat

Hukrim

Polisi Pastikan Tak Ada Pengungsian di Kapiraya

Sabtu, 28 Mar 2026 - 18:33 WIT