Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya

Endy Langobelen

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

Kasus yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2024 itu diduga merugikan negara hingga Rp168,1 miliar.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya praktik pemindahbukuan dana desa tanpa izin serta penerbitan peraturan bupati yang tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp168.172.682.675,” kata Irjen Pol. Renwarin dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (25/9/2025).

Modus pemindahbukuan dan aturan bupati

Menurut Renwarin, penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN terjadi karena adanya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom untuk memindahbukukan dana dari rekening kampung ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD).

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)
Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

“Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara, dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Renwarin.

Baca Juga :  Polisi Masih Selidiki Pelaku Kasus Uang Palsu di Mimika

Sementara pada ADD yang bersumber dari APBD, dugaan penyelewengan terjadi setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pembagian alokasi dana kampung.

Kapolda menyebut kedua aturan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Sembilan orang ditetapkan tersangka

Renwarin menyebutkan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli, hingga pejabat bank. Mereka antara lain sebagai berikut.

Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)
Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)
  1. TK, Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya 2024, dengan keuntungan Rp16,1 miliar.
  2. YFM, Koordinator Tenaga Ahli, dengan keuntungan Rp69,2 miliar.
  3. CY, tenaga ahli, dengan keuntungan Rp5,2 miliar.
  4. AS, Sekretaris DPMK 2022–2023, dengan keuntungan Rp44,2 miliar.
  5. TY, Kabid Pemberdayaan Masyarakat, dengan keuntungan Rp22,2 miliar.
  6. PW, Sekda sekaligus Pj Bupati 2022–2024, dengan keuntungan Rp11 miliar.
  7. SM, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, terkait pemindahbukuan Rp34 miliar.
  8. JU, Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023, terkait pemindahbukuan Rp21 miliar.
  9. HDW, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024, terkait pemindahbukuan Rp77 miliar.
Baca Juga :  KKB Tembak Pekerja Jalan di Intan Jaya, Satu Tewas

Barang bukti yang disita

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp14,6 miliar, tanah di Tana Toraja dan Keerom, serta empat unit mobil.

“Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sistematis, melibatkan berbagai pihak, baik pejabat pemerintah daerah maupun pihak perbankan,” tegas Renwarin.

Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)
Polda Papua menggelar konferensi pers di Jayapura, Papua, Kamis (25/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

Jerat hukum kepada tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka juga disangkakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo
Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:16 WIT

TNI Kembali Evakuasi Satu Jenazah Korban Penembakan OPM di Yahukimo

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Mimika, Diana Dayme menegaskan masyarakat di Distrik Kwamki Narama harus mengawasi jalannya Pemilu disamping menggunakan hak pilih. Pesan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Politik

Politik

Bawaslu Mimika: Politik Uang Bikin Sengsara Lima Tahun

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:49 WIT