Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai

Ahmad

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika dari Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika dari Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Penanganan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mimika memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (15/4/2026), untuk segera disidangkan.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba tertanggal 21 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba di bawah pimpinan KBO Iptu Hery Setiabudi pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026. Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di Kamar 203 Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika.

Baca Juga :  KKB Bunuh 1 Warga Sipil dan Bakar Truk di Yahukimo, 14 Orang Belum Ditemukan

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R.I dan A.A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Pelaku berinisial R.I mengakui bahwa benar paketan Narkotika jenis sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku dan pelaku juga mengakui bahwa benar pelaku berinisial A.A juga sering membantunya dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada Konsumen yang berada di Kab. Mimika,” ungkap Iptu Hempy Ona.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu siap edar dengan berat total 1,3431 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba turut diamankan.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, tiga bundel plastik klip bening, alat takar (pipet), uang tunai sebesar Rp3.450.000, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta beberapa telepon genggam berbagai merek.

Baca Juga :  Polres Mimika Kerahkan 120 Personel Amankan Aksi Hari HAM, Massa Bergerak ke DPRK

“Polisi juga menyita jaket dan dompet gantungan kunci yang digunakan para tersangka untuk menyembunyikan paket sabu,” ujar Hempy.

Proses pelimpahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba, yakni Briptu Kristian Landa, Briptu Joshua J. Mahardika, dan Bripda M. A. Abrar Ramadhan. Seluruh tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, dan Meddlyn Elisabeth Maniagasi.

Usai pelimpahan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani penahanan sambil menunggu jadwal persidangan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Senin, 7 September 2026 - 12:54 WIT

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT