Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Ahmad

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: SatResnarkoba)

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: SatResnarkoba)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (20/5/2026), polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial NNML (44) beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga gerah lantaran hunian itu kerap didatangi orang tak dikenal secara bergantian pada jam-jam yang tidak wajar.

Baca Juga :  Sambut Natal 2024, Freeport Berbagi Kasih Bersama Masyarakat Pigapu

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.20 WIT.

“Tim berhasil menangkap pelaku dan menyita 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Hempy, Senin siang.

Puluhan paket sabu itu ditemukan terbungkus rapi di dalam plastik hitam dan dilapisi tisu untuk mengelabui petugas.

Selain mengamankan 36 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan pelaku. Di antaranya dua pak sedotan (pipet) plastik berwarna-warni yang diduga digunakan sebagai takaran atau alat hisap, serta dua unit ponsel merek Infinix dan Tekno yang disinyalir kuat digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Dapat Nomor Urut 3, AIYE Optimis Menang Pilkada Mimika 2024

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NNML beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Markas Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat atas kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT