MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki dugaan adanya pusat peredaran narkotika di kawasan Jalan Pattimura, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut dan telah menerbitkan surat perintah (sprin) penyelidikan.
“Sudah. Mungkin kita perlu kesabaran karena melidik kasus narkoba itu bukan persoalan gampang,” ujar Limbong saat diwawancarai pada Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Limbong, peredaran narkotika di wilayah Mimika saat ini kian marak dan meresahkan warga.
Modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku adalah “sistem tempel”. Dalam modus ini, pengedar meletakkan narkoba di suatu lokasi tersembunyi, memotretnya, lalu mengirimkan titik koordinat atau foto tersebut kepada pembeli untuk diambil secara mandiri.
Polisi memastikan informasi dari masyarakat ini akan terus dikawal hingga tuntas.
“Saya sudah perintahkkan anggota saya untuk segera mengungkap kasus itu terkait dengan peredaran narkoba,” tutupnya.








