MIMIKA – Polda Papua Tengah masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar. Hasil audit tersebut akan menjadi acuan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontoni, mengatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika masih terus berproses. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan.
“Dana hibah itu kan harus ada catatan dari BPKP. Nah, BPKP ini yang kita tunggu catatannya,” kata Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini usai mengikuti kegiatan reses Komisi III DPR RI di Hotel Rimba Papua, Timika, Jumat (24/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, hasil audit BPKP menjadi salah satu syarat penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi, terutama untuk memastikan besaran kerugian negara yang menjadi dasar proses hukum selanjutnya.
“Jadi itu berproses. Tapi optimis saja,” ujarnya
Kapolda menegaskan, kelanjutan penanganan perkara sangat bergantung pada hasil audit yang tengah disusun BPKP.
Ia menambahkan, penyidik tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa adanya hasil audit resmi dari BPKP.
“Karena enggak mungkin saya putuskan sendiri. Kita butuh catatan kerugiannya itu dari BPKP. Itu yang berproses,” tegas Jermias.
Polda Papua Tengah memastikan proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah hasil audit BPKP diterima, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.







