MIMIKA – Perumahan Rafles Residence, Blok M, di Jalan Irigasi Ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendadak gempar pada Minggu siang (2/8/2026).
Seorang warga berinisial B.C.P. tewas ditembak usai terlibat bentrok fisik di depan permukiman tersebut. Pelakunya adalah seorang polisi aktif berpangkat Bintara, Aipda M, yang bertugas di Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika.
Isu dugaan pembunuhan sepihak oleh aparat sempat memicu spekulasi liar di tengah warga. Namun, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, bergerak cepat menggelar konferensi pers di Mapolres Mimika, Mile 32, Minggu petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfredo meluruskan kronologi peristiwa berdarah itu dan mengonfirmasi keterlibatan anak buahnya.
“Setelah saya komunikasi dengan Kasat Reskrim, bahwasanya benar kejadian itu dilakukan oleh anggota kami yang berdinas di Polsek Bandara. Begitu,” ujar Alredo.
Berdasarkan penyelidikan awal Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, insiden maut ini dipicu keretakan rumah tangga yang berujung tuduhan perselingkuhan.
Aipda M dan istrinya diketahui telah pisah ranjang selama tiga bulan dan tengah menjalani proses perceraian.
Saat itu, Aipda M mendatangi rumah istrinya untuk menjemput sang anak. Situasi memanas ketika pelaku mendapati korban B.C.P. baru saja keluar dari rumah tersebut. Cekcok mulut tak terhindarkan hingga terjadi kontak fisik awal.
“Dan hari ini juga terjadi karena ada latar belakang kejadian di mana adanya perselingkuhan, ya, yang diakui memang sama istrinya juga, ya. Dan itu sudah berlangsung lama. Dan sudah sering diingatkan kepada korban untuk jangan ganggu istri pelaku,” jelas Alredo.
“Tapi hari ini, begitu pelaku ini dia mau datang jemput anaknya di rumah istrinya, dia melihat ada laki-laki, ada korban yang keluar dari rumah istrinya, sehingga mereka cekcok mulut. Pelaku menegur dan sempat melakukan pukul kepada korban, dipukul dua kali katanya,” kata Alredo.
Adu mulut sempat dilerai oleh istri pelaku. Aipda M lantas berupaya menyudahi pertikaian demi menjaga mental anak-anaknya. Ia kemudian membawa anaknya masuk ke dalam mobil.
Namun, eskalasi konflik berlanjut secara mendadak saat korban kembali dengan membawa senjata tajam.
“Istrinya datang, dan dia memberi nasihat gitu, atau peringatan kepada korban dan istri, bahwasanya ‘Kalian kalau mau kayak begini janganlah di depan anak-anak. Anak-anak sudah besar semua. Jangan bikin malu begitu, mereka nanti mentalnya rusak.'” terang Alredo.
“Akhirnya setelah itu dia pergi ke mobil, ke arah mobil. Anaknya dimasukkan dulu ke mobil, duduk di tengah. Sehingga pelaku pun duduk di mobil. Tiba-tiba datang korban membawa parang sambil mengayunkan di samping mobil. Melihat kondisi dia merasa terancam, secara spontan dia mengambil senjatanya dan melakukan penembakan, hingga mengenai korban,” imbuhnya.
Ruang Gerak Terdesak dan Klaim Pembelaan Diri
Kepolisian menekankan bahwa tembakan fatal tersebut dilepaskan dalam kondisi ruang gerak terdesak. Tata letak kendaraan yang terparkir membuat mobil Aipda M tidak bisa langsung melaju ke depan untuk menghindari serangan parang dari korban.
“Pelaku menyampaikan sama saya posisinya, masalahnya mobil ini harus posisi mundur dulu. Kalau seandainya saja itu mobil bisa langsung jalan ke depan, dia pun akan tinggalkan aja, jadi enggak akan layani,” ungkap Alredo.
“Cuman kondisinya mobil ini dalam posisi parkir harus mundur, ya. Karena posisi parkirnya tidak yang bisa langsung lanjut jalan ke depan, paham maksud saya, ya? Hingga akhirnya dia merasa ini kesempatan dia untuk keluar dari zona merah ini tidak ada. Di situlah dia mengambil kesimpulan untuk melakukan penembakan,” lanjutnya.
Alredo menegaskan, penembakan ini diakui pelaku bukan didasari niat murni untuk merenggut nyawa, melainkan respons tegang di bawah ancaman keselamatan.
“Untuk kejadian ini, pelaku langsung menyerahkan diri dan mengakui segala perbuatannya, ya. Namun, yang perlu ditekankan di sini adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak serta-merta untuk membunuh orang. Tapi merupakan upaya yang menurut keterangan dia adalah dia merasa terancam. Karena ada serangan yang didahului serangan dengan parang kepada pelaku, sehingga dia dengan spontan melakukan penembakan ke arah korban seperti itu,” tuturnya.
Ia pun berupaya menepis tuduhan liar bahwa oknum polisi sengaja melakukan eksekusi tanpa alasan.
“Ya memang sekejap sekali kejadiannya, sehingga yang bersangkutan melakukan tindakan spontan. Tapi saya akui itu memang anggota kami, salah satu anggota di Polres Bandara. Ini biar tidak simpang siur informasi yang terjadi, adanya polisi melakukan pembunuhan, itu tidak bisa, ya. Ini ada latar belakang. Latar belakang kejadiannya masalah perselingkuhan yang di mana pelaku pun sudah mengingatkan berkali-kali kepada korban, ‘Jangan ganggu lagi istri saya, sudah’ gitu, tapi diabaikan. Hingga akhirnya terjadilah hal ini. Begitu, ya,” tegasnya.
Kapolres merinci, Aipda M sebenarnya sudah kerap meminta korban menahan diri hingga proses perceraian resmi selesai.
“Selama ini sudah ada permasalahan di belakang. Selama kalau tidak salah 3 bulan, ya? Sudah 3 bulan ini memang sudah pisah ranjang. Begitu. Tapi ya pemicunya gara-gara selingkuh dengan laki-laki ini. Begitu. Pemicunya karena selingkuh dengan laki-laki ini dengan korban, sehingga akhirnya hubungan komunikasi dalam rumah tangga ini sudah tidak baik. Begitu. Dan sekarang memang masih dalam masa proses dia mengajukan cerai, pelaku ini ya. Makanya dia bilang sama si korban, ‘Sudah, kamu jangan ganggu dulu. Karena situasinya dia statusnya masih istri saya. Malu sama anak-anak saya dan orang lain. Nanti pun saya akan cerai. Setelah cerai kamu silakanlah bawa dia, sudah,'” ia menambahkan.
Menyerahkan Diri dan Proses Hukum
Sejurus setelah melepaskan tembakan, Aipda M tidak melarikan diri dari kejaran hukum. Ia mengontak rekan sejawatnya dan mendatangi Polsek Mimika Baru (Miru) untuk mengamankan diri.
“Ya. Setelah dia melakukan penembakan, dia telepon kawannya yang ada di Polres Bandara, dia kasih tahu, ‘Saya habis tembak orang.’ Langsung beliau lari ke Polsek Miru, mengamankan dirinya di sana. Makanya… apa… kejadian, jeda waktu sama kejadian dengan kedatangan kami itu dekat sekali kan, tidak lama. Karena beliau… apa… pelaku langsung menghubungi temannya di Bandara kalau habis menembak orang. Dia kasih tahu sama dia, langsung kita dari Polisi langsung merapat ke lokasi. Begitu,” ungkap Alredo.
Kini, penyidik masih mendalami jumlah selongsong peluru yang dilepaskan serta aspek hukum pidana maupun kode etik kepolisian. Polisi menegaskan akan menguji apakah tindakan Aipda M murni pembenaran atas dasar noodweer (pembelaan darurat) atau mengandung unsur kelalaian dan penggunaan kekuatan berlebih.
“Pastinya kami akan memproses ini, ya, secara tegas. Masalah untuk sanksi yang diberikan, itu nanti bagaimana hasil pemeriksaan dulu, ya. Hasil pemeriksaan, dan pastinya kita terbuka di sini. Ya, kalau sanksi tetap ada sanksi. Namun, kami lihat dulu. Karena prosesnya ini kan ada sebab-akibatnya nih. Ya, kan? Apakah itu menjadi suatu pembelaan diri atau pertahanan diri, atau karena ada ancaman langsung juga, atau ini perbuatan yang memang tidak ada dasarnya, kan begitu. Jadi harus dilihat dulu, kita tidak bisa bilang sanksinya bagaimana. Ya, karena memang… kejadian ini… sangat singkat. Kami harus dalami dulu bagaimana kronologi setiap kejadian, unsur-unsurnya seperti apa, baru kami bisa ambil kesimpulan,” kata Alfredo.
Penyidik Satreskrim Polres Mimika telah mengamankan barang bukti vital dari lokasi kejadian guna memperkuat berkas perkara.
“Ada. Ya, pistolnya, langsung dia serahkan. Dan parang yang ada di lokasi, sama kendaraan mobilnya. Begitu, ya,” pungkas Alfredo.







